Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Rencana Penggusuran Ruli Oasis

Abdullah: Tangkap 2 Provokator Penggerak Massa
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 03-06-2011 | 15:42 WIB

Batam, batamtoday - Pemilik lahan rumah liar (Ruli) depan bekas gedung Hotel Oasis Jodoh, Abdullah Tamin meminta aparat Kepolisian Sektor Batu Ampar untuk menangkap dua orang provokator dan penggerak massa yang memprovakasi warga untuk menuntut hak mereka apabila dilakukan penggusuran.

Abdullah mengatakan bahwa dua orang provokator itu adalah Jasmar Hutasoit dan Arnold Jansen yang merupakan warga yang sudah lama menetap di lahan miliknya. Kedua provokator inilah yang akhirnya mengajak menuntup ganti rugi bila dilakukan penggusuran di lahan yang dihuni sekitar 120 Kepala Keluarga itu.

Berdasarkan perjanjian antara Abdullah Tamin dengan warga Ruli depan Hotel Oasis sebelum mereka menetap dilahan itu, tertulis bahwa warga bersedia meninggalkan lokasi apabila lahan itu akan digunakan oleh pihak pemerintah, swasta maupun pemilik lahan sendiri.

"Semua itu ada dalam perjanjian yang kita sepakati bersama dan ditanda tangani dengan materai. Ada 120 surat perjanjian dengan warga yang saya simpai sampai sekarang," kata Abdullah Tamin kepada wartawan, Jumat, 3 Juni 2011.

Dia menambahkan, sebelum menempati lokasi semua warga yang menghuni Ruli depan Oasis satu persatu mendatanginya dan memohon untuk menumpang lahan kosong miliknya itu, dengan perjanjian mereka bersiap untuk meninggalkan lokasi apabila lahan hendak dipakai, nyatanya kini warga mengingkari isi perjanjian karena ada yang memprovokasi.

"Saya tidak memanggil mereka untuk tinggal di sana, mereka yang datang dan memohon kepada saya tapi mengapa malah sekarang mereka minta ganti rugi saat hendak menggunakan lahan itu," terangnya.

Rencananya di lahan itu akan dibangun sekolah, Lanjut Abdullah, karena sekolah yang dimiliki oleh yayasan yang dia miliki saat ini tidak muat lagi menampung siswa yang ada. Setelah diambil keputusan maka akan dibangun ruang kelas baru di lokasi itu.

Abdullah Tamin memiliki yayasan yang didalamnya menaungi dua tingkatan sekolah yakni TK dan SD, saat ini jumlah siswa yang belajar di sekolah itu ada tujuh kelas sedangkan ruang kelas yang sudah ada cuma ada tiga ruangan, untuk itu perlu ditambah kelas dan sekolah baru untuk dibangun.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga rumah liar (Ruli) depan bekas gedung Hotel Oasis Jodoh mendatangi Mapolsekta Batu Ampar untuk meminta bantuan polisi atas pemberitaan atas ketidaknyamanan warga tentang penggusuran lahan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh pemilik lahan, Sabtu, 28 Mei 2011.

Surat yang meresahkan warga itu dikirim oleh pemilik lahan yang bernama Abdullah Tamin. Dalam isi surat yang dikirim pertanggal 22 April 2011 mengatakan akan dilakukan penggusuran lahan terhadap 12 pemilik rumah di Ruli Oasis.

Keresahan warga bertambah lagi ketika datang lagi surat berikutnya pada tanggal 18 Mei 2011, yang menyatakan penggusuran ditambah dua rumah lagi sehingga total 14 rumah yang akan digusur. Hal itulah yang membuat warga datang ke Polsekta Batu Ampar untuk melaporkan isi surat tersebut.

Aksi puluhan warga itu akhirnya langsung diterima langsung oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji dan melakukan perundingan. Hasil dari perundingan itu, Kapolsek akan menjadi fasilitator dan akan mempertemukan semua pihak dalam perundingan dalam waktu dekat.

"Kami akan berkordinasi dengan camat dan lurah, dalam waktu dekat akan dilakukan perundingan antara warga dan pemilik lahan," kata Banuaji.

Banuaji juga menghimbau kepada pemilik lahan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga nantinya dapat memanaskan suasana, karena menurutnya kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik tanpa ada yang dirugikan.

Ruli depan Hotel oasis ini terdapat 225 dan terdiri dari 700 kepala keluarga (KK) dan masuk dalam kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar. Warga sudah tinggal di lokasi sejak tahun 2000 yang lalu dengan membayar sewa berkisar antara Rp500 s/d Rp800 pertahun sesuai luas tanah.