Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Pidana di Mabes Polri

PN Batam Keluarkan Izin Sita Tanah dan Bangunan BCC Hotel
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 25-07-2014 | 11:22 WIB
Kantor_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeluarkan izin sita tanah dengan luas 3.747 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang dikenal sebagai Batam City Condomoniun (BCC) di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma, nomor 5 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja dengan Penetapan No. 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM pada Kamis (24/7/2014).

Cahyono, Humas PN Batam, mengatakan, penyitaan berdasarkan surat dari penyidik tindak pidana umum Mabes Polri di Jakarta tanggal 10 Juni 2014 No: B/140-Subdit I/VII/2014/DitTipidum. "Penyitaan dilakukan karena tindak pidana dengan tersangka Tjipta Pudjiarta berdasarkan laporan Conti Chandra," terang Cahyono kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/7/2014).

Tersangka dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta autotentik dan atau penggelapan pasal 378 KUHP, Pasal 266 dan atau pasal 372. "Perkaranya Nomor: LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri," ujarnya.

Cahyono menambahkan, berdasarkan berkas laporan polisi sebagai dasar penyitaan, tanggal 30 Desember 2013 pelapor mengetahui aset PT Bangun Megah Semesta berupa Condotel dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor, dan hasilnya tidak pernah dilaporkan kepada pelapor sebagai pemegang saham terbesar. Dan terlapor merasa dirugikan Rp300 miliar. (*)

Editor: Roelan