Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Sita Kapal Seroja XII di PT USDA Seroja Jaya
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 24-07-2014 | 15:54 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam melakukan sita kapal Seroja XII sebagai jaminan dalam kasus gugatan yang diajukan PT Protekh Sukses Perkasa dengan tergugat PT Usda Seroja Jaya (tergugat), beralamat di Dapur 12 Seipelenggut, Sagulung, Rabu (23/7/2014) kemarin.

Nasib Siahaan, kuasa hukum penggugat, mengatakan, penyitaan Seroja XII yang berlokasi di Dapur 12 karena penggugat khawatir bahwa atas objek sengketa tersebut hendak dialihkan dan/atau dijual kepada pihak lainnya sekalipun atas gugatan perkara No.232/PDT.G/2013/PN.BTM yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Menimbang bahwa permohonan pihak penggugat tersebut didukung bukti permulaan dan berdasarkan bukti tersebut guna menjamin gugatan penggugat agar tidak dialihkan, disewakan, dijualbelikan, dipindah tangankan dan tindakan-tindakan hukum lainnya, maka majelis berpendirian kiranya cukup beralasan permohonan penyitaan yang diajukan pihak penggugat karena berdasarkan hukum sehingga dapat diterima dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan penggugat tersebut, memerintahkan kepada panitera/juru sita PN Batam," terang Nasib.

Ia menjelaskan, kasus perdata dengan ketua Majelis Hakim Merrywati dan hakim anggota Jarot dan Juli Handayani, bermula dari adanya kerja sama antara PT Protekh Sukses Perkasa dengan PT Usda Seroja Jaya sebagai pemilik kapal. Dalam kerja sama itu, PT Protekh bertindak sebagai kontraktor yang membuat kapal yang dipesan oleh PT Usda.

"Tapi seiring berjalannya waktu, ada beberapa perubahan yang dilakukan PT Usda. Tapi, nilai kontrak klien kami tidak pernah diubah sehingga kliennya rugi. Kami gugat sebesar tujuh miliar (rupiah). Itu sudah masuk kerugian inmaterial dan material," kata dia. (*)

Editor: Roelan