Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong Ponsel Janda Muda, Bapak Dua Anak Ini Meringkuk di Tahanan
Oleh : Harjo
Senin | 21-07-2014 | 15:43 WIB
nyolong_ponsel_janda.jpg Honda-Batam
Rio Persada (memakai sebo) sebelum diperiksa oleh penyidik di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rio Persada (32), warga Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjunguban Kota, Bintan Utara, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim polres Bintan, karena "mengambil tanpa izin" ponsel Sri Hayuni, warga Kampung Mentigi, pada akhir Juni lalu.

"Pencurian di rumah janda muda tersebut dilakukan oleh tersangka pada 24 juni 2014 dan baru tertangkap 19 Juli 2014. Setelah pihak kepolisian melakukan penyilidikan atas laporan dari korban yang langsung melaporkan  kasus pencurian tersebut sekitar dua jam usai kejadian," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN, melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Abdul Azis, di Tanjunguban, Senin (21/7/2014).

Sementara itu, Rio, di depan penyidik mengaku kalau dirinya memang benar telah mencuri dua unit ponsel masing merek Samsung dan Nokia  dari rumah janda tersebut saat sang janda sedang tidur pulas di rumahnya.

"Saat berada di sekitar rumahnya, saya lihat ada dua buah ponsel di atas lemari. Karena di (korban, red) sudah tertidur pulas, maka timbul niat saya untuk mengambilnya. Saya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel salahsatu jendela rumah," jelas Rio, bapak dua anak itu.

Salah satu ponsel colongan merek Samsung itu dijualnya seharga Rp250 ribu kepada temannya, sedang satu unit merek Nokia diberikan kepada temannya dengan gratis. Sementara uang hasil curian tersebut digunakan untuk memperbaiki kendaraan roda dua miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 363 Pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan