Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Dieksekusi Jaksa, Hasrul Dijebloskan ke Lapas Barelang
Oleh : Roni Ginting
Senin | 21-07-2014 | 15:22 WIB
hasrul_eksekusi.jpg Honda-Batam
Terpidana Hasrul bin Hamdaniar (depan) saat digiring jaksa ke untuk dijebloskan ke Lapas Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terpidana kasus korupsi airport tax, Hasrul bin Hamdaniar, dieksekusi Kejaksaan Batam pada Senin (21/7/2014) sekitar pukul 14.00 WIB untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.

Ketika ditanya tanggapannya, Hasrul enggan berkomentar. Ia hanya tersenyum dan memasuki mobil operasional Kejari Batam.

Sementara, Bambang Yulianto, Penasehat Hukumnya yang dikonfirmasi tentang upaya hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi mereka mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Untuk PK masih kita pelajari. Tergantung bagaimana klien kami saja," kata Bambang.

Lanjutnya, Hasrul divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi, hukumannya dikurangi menjadi setahun.

"Saat Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, artinya menguatkan putusan PT," terang Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Hasrul bin Hamdaniar (50), terdakwa tindak pidana korupsi penerimaan airport tax bandara Internasional Hang Nadim Batam divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara dua bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negri Batam, Kamis, (16/6/2011). Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan subsider perbuatan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan Primer, dengan ancam pidana pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa melanggar pasal subsider, dipenjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata Surya Perdamaian, selaku hakim ketua yang dibantu oleh Nelvi dan Sorta Ria Neva dengan jaksa penuntut umum (JPU) Arif.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Bambang Yulianto mengatakan bahwa kliennya memiliki hak apakah akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima putusan tersebut

"Harapan saya, klien saya bebas karena dia sama sekali tidak ada menggunakan uang tersebut. Uang tersebut dikeluarkan atas perintah atasannya. Kita inginnya dilakukan upaya hukum. Kita tunggu tujuh hari ini," kata Bambang, kala itu.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa itu melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa terdakwa selaku PNS yang ditunjuk dari Otorita Batam (OB) untuk menerima seluruh uang hasil pungutan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) tiap harinya yang kemudian diserahkan ke kas OB melalui rekening di Bank Mandiri bernomor 109-0094000023.

Selama tahun 2004 dan 2007 uang penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa berjumlah sebesar Rp 84.957.000, tapi tidak disetorkan langsung ke nomor rekening yang dimaksud. Kemudian tanpa persetujuan Menteri Keuangan (Menku) uang pungutan tarif tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang diserahkan dengan 11 kali menggunakan nama yang berbeda.

Editor: Dodo