Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Heroin dan Shabu, Rames Subramania Mengaku Siap Dihukum Mati
Oleh : Hadli
Senin | 21-07-2014 | 14:10 WIB
rames_subramania.jpg Honda-Batam
Rames Subramania (membelakangi kamera0, penyelundup narkotika asal Malaysia yang mengaku siap dihukum mati.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga negara asal Malaysia, Rames Subramania, mengaku pasrah dengan hukum di Indonesia. Penyelundup narkoba jenis heroin seberat 0,22 gram dan shabu sebanyak 329 gram itu siap dihukum mati.

"Saya siap dihukum mati di Indonesia," kata dia kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti (BB) yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Senin (21/7/2014).

Pria keturunan India itu mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkotika golongan I. Di Batam, menurutnya sudah ada jaringan narkotika internasional menjemput barang haram itu.

Rencananya, setelah berhasil melewati pemeriksaan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Hang Nadim Batam pada Senin, 23 Juni 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, barang heroin dan shabu yang di bawanya dari Malaysia, barulah narkotika itu dijemput. Namun tersangka terburu ditangkap petugas.

"Saya tidak tau siapa orangnya (penjemput). Saya hanya tahu membawa dan diupah sebesar 9 ribu Ringgit Malaysia, dan barudi bayar setengah, sisanya setelah heroin dan shabu dijemput," kata dia.

Sementara itu, Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan mengatakan, awalnya yang ditangkap ada 3 orang WN Malaysia, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik BNN, pemilik heroin dan shabu adalah hanya satu orang diantara mereka dan keduanya temannya tidak tahu menahu.

"Namun sebelum dikembalikan kenegara asal, ketiganya dilakukan tes urine. Hasilnya, RS positif menggunakan heroin dan shabu, demikian C positif menggunakan shabu. Sedangkan B hasilnya negatif. Keduanya dideportasi ke negara asal, namun B dijadikan saksi," ujarnya usai pemusnahan.

Maraknya narkoba asal Malaysia yang terjaring saat diselundupkan ke Indonesia, lanjut Benny, menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Narkotika Nasional Kepri. Membanjirnya narkoba asal Malaysia tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar strategis.

Rames dikenakan ancaman Pasal 112 ayat 2, minimal 5 tahun kuruungan dan maksimal 20 tahun kurungan pasal 114 ayat  2 minimal 6 tahun kurungan, maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp8 miliar, sesuai UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Dodo