Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rutan Dabo Usulkan 15 Napi dapat Remisi Idul Fitri
Oleh : Nur Jali
Senin | 21-07-2014 | 12:09 WIB
penjara.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Lembaga Permasyarakatan Dabosingkep mengajukan 15 narapidana untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri nanti. Ke-15 napi itu disebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, Senin (21/07/14).

Kepala Rutan Dabosingkep Noprizal mengatakan data ke-15 narapidana untuk mendapatkan remisi tersebut telah dikirim ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri di Tanjungpinang. Namun mengenai diterima atau tidak masih menunggu keputusan.

"Kita sudah ajukan lima belas orang untuk mendapatkan remisi, nanti hasilnya kanwil yang memutuskan," ungkap Noprizal.

Tahun lalu, di Rutan Dabosingkep terdapat 17 orang napi yang diberikan remisi Idul Fitri, dan dua diantaranya langsung bebas.

"Tahun lalu kita ajukan 17 orang dan semuanya diterima, bahkan duanya langsung bebas," ungkapnya

Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Rutan Dabosingkep.

Adapun jumlah penghuni narapidana di rutan ini sebanyak 20 orang, dua diantaranya kasus korupsi dan tiga lainnya merupakan narapidana baru.

Editor: Dodo