Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Malaysia Positif Gunakan Narkotika

Jelang Lebaran, BNN Kepri Musnahkan Shabu, Heroin dan Ganja
Oleh : Hadli
Senin | 21-07-2014 | 11:40 WIB
pemusnahan shabu bnn.jpg Honda-Batam
Suasana pemusnahan barang bukti di BNN Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rames Subramania alias RS, 1 dari 3 warga negara Malaysia yang kedapatan memiliki narkoba jenis Heroin seberat 0,22 gram dan shabu-sahabu seberat 329 gram yang ditangkap pada Senin, 23 Juni 2014 sekitar pukul 20.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center positif menggunakan kedua narkoba golongan I tersebut.

Abdul Kosim, PLP Kabid Pemberantasan BNN Kepri mengatakan, dua orang lainnya, C dan B dikembalikan ke negara asal karena dari hasil penyidikan penyidik BNN Kepri, tidak terbukti terlibat sebagai pemilik barang.

"Awalnya yang ditangkap ada 3 orang WNA, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik BNN, pemilik heroin dan shabu adalah hanya satu orang di antara mereka dan keduanya temannya tidak tahu menahu," ujar Kosim saat gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut, Senin (21/7/2014).

Sebelum dikembalikan ke negara asal, ketiganya dilakukan tes urine. Hasilnya, RS positif menggunakan heroin dan shabu, demikian juga C positif menggunakan shabu. Sedangkan B hasilnya negatif. Keduanya dideportasi ke negara asal, namun B dijadikan saksi.

Selain heroin dan shabu, juga dilakukan pemusnahan ganja kering oleh BNN Kepri yang di hadiri Bea dan Cukai Batam. Barang bukti seberat 960 gram itu diamankan dari seorang pemilik yang berhasil melarikan diri ketika digerebek BNN Kepri pada 10 Juli 2014 sekitar pukul 23.30 WIB di Ruli Simpang Dam, Muka Kuning.

"Hingga saat ini pemberantasan BNN Kepri di masih berupaya keras melakukan penyelidikan untuk menangkap pemilk barang tersebut," terang dia.

Benny mengatakan, maraknya narkoba asal Malaysia yang terjaring saat diseludupkan ke Indonesia menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Narkotika Nasional Kepri. Membanjirnya narkoba asal Malaysia tersebut menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar strategis narkoba.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Nomor : SK/2/VII/2014 dan Nomor : SK/3/VII2014/BNNP serta dengan pertimbangan bahwa barang bukti narkotika golongan I tersebut barang yang dikategorikan dapat lekas rusak, membahayakan dan menyimpannya memerlukan biaya yang cukup tinggi.

"Maka BNNP Kepri pada hari ini bertempat di Kantor BNNP Kepri melakukan pemusnahan BB tersebut berupa ganja kering sebanyak 924 gram dan shabu sebanyak 385 gram, sedangkan sisanya digunakan cek laboratorium dan keperluan sidang," katanya.

Sementara itu, RS  mengaku hanya sebagai kurir untuk mengantar kepada seseorang di Batam dengan upah sebanyak 9 ribu Ringgit. Namun baru dibayar setengah. Di Malaysia, pria ini beraktivitas sebagai sopir truk.

"Saya mau bawa shabu dari Malaysia ke Batam karena butuh duit. Di Malaysia susah cari kerja. Saya baru sekali melakukannya, tapi sudah sering saya masuk Batam," akuinya.

Editor: Dodo