Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residvis Dibekuk Curi Handphone
Oleh : Alrion/TN
Kamis | 02-06-2011 | 19:22 WIB

Karimun, batamtoday - Satuan Reskrim Polres Karimun membekuk seorang residivis yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan karena diduga mencuri handphone, kamis 2 Juni 2011.

Tersangka Zaharuddin alias Kendus warga Pantai Imam Baran 1 Meral, Karimun, diduga adalah pelaku pencurian handphone milik Noni merek K-TOUCH tipe H888 warna hitam lis merah jambu.

Dia ditangkap di rumahnya pada Kamis dinihari, dan tidak melakukan perlawanan.

Noni melaporkan kejadian itu pada 22 Mei 2011 saat dia sedang berada di tempat duduk di Mesjid Al-Mubarak, Meral. Sesaat dia tinggalkan handphonenya di kursi, namun saat kembali handphone tersebut telah raib.

Karena identifikasi yang diberikan Noni kepada polisi cukup detil, maka akhirnya petugas dapat menangkap pelaku.
 
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Ari Baroto SIK kepada batamtoday membenarkan penangkapan tersebut, dan dia menambahkan tersangka saat diperiksa ternyata adalah juga seorang residivis dan sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.

Zaharudin terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.