Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata, Belasan Ribu Pil yang Diselundupkan Terpidana WN Malaysia Bukan Narkotika
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 18-07-2014 | 14:38 WIB
xtc 11 ribu.jpg Honda-Batam
Tersangka beserta barang bukti 11 ribu butir lebih ekstasi saat diekspos di Mapolda Kepri, pertengahan Januari lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Narkotika Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat, menyatakan, 11.877 pil yang diamankan dari Mohanadas Renganathan, warga negara Malaysia, bukan jenis narkotika melainkan melainkan metilon.

"Berdasarkan hasil laboratorium, kandungannya belum full narkotika tapi metilon," kata Agus, Jumat (18/7/2014).

Agus menjelaskan, dalam undang-undang Republik Indonesia, pil yang mengandung metilon bukan termasuk narkotika. Karena itu wajar jika pelaku hanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. "Tapi luar negeri sudah masuk UU Narkoba," terang Agus.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyeludupan 11.877 pil ekstasi dengan terdakwa Mohanadas Renganathan, warga negara Malaysia yang ditangkap di Pelabuhan Internasional, Batam Centre, oleh Bea Cukai, hanya divonis 7 tahun 6 bulan.

Dalam sidang putusan yang diketuai Khairul Fuad, Budiman Sitorus dan Juli, terdakwa tidak dikenakan dengan UU Narkotika melainkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 junto pasal 55.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Kesehatan dan divonis tujuh tahun enam bulan," kata Fuad. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu Soesanto sebelumnya yakni 11 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan