Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Shabu Setengah Kilogram, Warga Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 18-07-2014 | 14:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga negara Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah kedapatan membawa narkoba, Jumat (18/7/2014), sekitar pukul 10.00 WIB.

Narkoba jenis shabu yang dibawa pria bernama Prabu Mogahan seberat 0,5 kilogram lebih atau 530 gram shabu yang disembunyikan di selangkangannya dengan cara ditempel menggunakan lakban.

Awalnya, pria tersebut nyaris lolos dari pantauan letugas pelabuhan. Hanya saja, ketika pria dengan nomor pasport A331111242 keluaran Cawangan Kulaijaya terdeteksi saat melewati X-ray di pintu kedatangan.

Begitu diperiksa, petugas mendapati shabu yang dilakban di pahanya. Pria tersebut langsung ditangkap.

"Saat turun dari kapal ferry, sikapnya santai dan tidak terlihat mecurigakan. Dia (pelaku) berjalan seperti pelancong lain dengan bawa tas. Shabu dilakban di pahanya," ungkap sumber di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Setelah diamankan di pelabuhan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea dan Cukai tipe B Batam di Batuampar untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya.

Tiba di kantor Bea Cukai Batam, pria yang mengenakan baju kaos biru putih dan celana jeans biru itu langsung disembunyikan di kantor penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Batam. Hanya saja, hingga berita ini diunggah, pihak Bea dan Cukai Batam belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.

Editor: Dodo