Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji Karyawan Tak Dibayar Sejak Januari, Disnaker Segera Kirim Surat ke Manajemen STV
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 18-07-2014 | 12:42 WIB
Zarefriadi_Kadisnaker.jpg Honda-Batam
Kadisnaker Batam, Zarefiadi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan melayangkan surat anjuran pembayaran gaji kepada perusahaan penyiaran lokal bernama Semenanjung TV (STV Batam) menyusul sejumlah karyawannya yang tidak digaji selama 6 bulan.

"Dalam waktu dekat ini kita akan membuat surat anjuran agar manajemen perusahan wajib membayar tunjangan karyawan yang belum dibayar," ujar Kadisnaker Batam, Zarefiadi saat dihubungi pada Jumat (18/7/2014)

Surat anjuran tersebut dikeluarkan berdasarkan pembahasan permasalahan gaji karyawan STV yang selalu digelar di kantor Disnaker, Sekupang sudah final.

"Artinya gaji karyawan siapapun itu kalau sudah kewajiban harus dibayar oleh perusahaan," ujarnya.

Hal itu juga pada dasarnya, gaji atau upah adalah hak dari pekerja sebagaimana dikatakan dalam pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
"Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan," tegas dia.
 
Dasar hukum di atas jelas kiranya bahwa gaji karyawan harus dibayarkan sesuai dengan yang diperjanjikan, baik itu berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

"Apabila tidak dibayar juga oleh perusahaan kita akan mengambil kebijakan lain," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah perusahaan penyiaran lokal bernama Semenanjung TV (STV Batam), yang mengudara pada kanal 39 UHF dilaporkan oleh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam lantaran tak membayarkan gaji mereka sejak Januari 2014.

"Kami membuat laporan ke Disnaker Batam pada 7 Mei 2014 lalu dan hingga kini belum ada penyelesaian," kata salah seorang karyawan STV Batam yang namanya tidak mau disebutkan, Kamis (17/7/2014).

Editor: Dodo