Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup 11.877 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia Ini Hanya Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 17-07-2014 | 16:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mohanadas Renganathan, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus penyeludupan 11.877 butir pil ekstasi yang ditangkap di Pelabuhan Internasional, Batam Centre oleh Bea Cukai, divonis 7 tahun 6 bulan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7/2014).

Dalam sidang putusan yang diketuai Khairul Fuad, Budiman Sitorus dan Juli, terdakwa tidak dikenakan dengan UU Narkotika, melainkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 197 juncto pasal 55.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Kesehatan dan divonis tujuh tahun enam bulan," kata majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Wahyu Soesanto sebelumnya menuntur terdakwa 11 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang berangkat menggunakan kapal feri Bahtera Lingga dari Stulang Laut ke Pelabuhan Internasional Batam Center, ditangkap Bea dan Cukai karena ditemukan empat plastik bening berukuran besar yang disembunyikan pelaku di betis kaki kanan dan kiri. Barang-barang itu direkatkan dengan lakban warna bening. Terdakwa tidak bisa mengelak saat ditemukan barang haram di betisnya.

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rokhmat, mengatakan, pelaku merupakan kurir internasional dan sudah tiga kali lolos menyelundupkan ekstasi termahal lewat pelabuhan Batam.

Menurut pengakuan pelaku, barang akan diserahkan ke seseorang berinisial M. Polisi menjerat pelaku dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)

Editor: Roelan