Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sistim Peradilan Anak Segera Diberlakukan

Praktisi Hukum Berpendapat Penanganan ABH Harus Dilakukan Secara Khusus
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 17-07-2014 | 15:33 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang, praktisi hukum di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kalangan praktisi hukum menyambut baik implementasi UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak yang mulai diberlakukan pada akhir Juli 2014 ini. Namun penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus dilakukan secara khusus.

Nixon Situmorang, praktisi hukum di Batam mengatakan tingginya angka kriminalitas yang melibatkan anak-anak menjadi bukti nyata pentingnya penanganan hukum terhadap generasi ini.

"Namun disayangkan, penanganan hukumnya mulai penyidikan sampai persidangan masih digabung dengan orang dewasa. Harusnya perlakuannya khusus," kata Nixon,  Kamis (17/7/2014).

Jika digabungkan dengan pelaku tindak pidana yang sudah berusia dewasa, kata Nixon bisa dikhawatirkan akan mempengaruhi mental dan psikologis ABH.

Nixon juga menyampaikan perlunya perangkat hukum, mulai dari penyidik Polisi, Kejaksaan sampai hakim yang menangani perkara anak bermasalah hukum juga dibuat khusus, tidak digabung dengan kejahatan umum. Ruang tahanan hingga ruang persidangan juga dapat dibuat khusus untuk anak.

"Diharapkan pembinaannya, agar kedepan anak yang bermasalah dengan hukum dapat merubah perilaku jadi lebih baik," tutup Nixon.

Sebelumnya, di tingkat kepolisian, Polda Kepri telah menyatakan kesiapannya atas pemberlakukan UU Sistim Peradilan Anak ini.

"Sebagai penegak hukum yang menjalankan perintah sesuai Undang-undang, tentunya kami, Polri mendukung. Tapi tidak bisa dukungan hanya dari kepolisian, perlu peran pihak terkait lainnya," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Mudji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (17/7/2014).

Untuk menjalankan perintah sesuai aturan perundang-undangan harus lah matang. Menurutnya hak-hak anak yang dalam perkara hukum hingga masa depannya kelak harus didahulukan. Jangan sampai si anak kelak kembali melakukan pelanggaran hukum.

"Untuk menjalankan aturan undang-undang harus lah matang. Harus sudah dipersiapkan piranti-pirantinya. Misanya, anak yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat perhatian penuh secara pendidikan, sosial dan agama. Dukungan dari peralatan, serta yang terpenting anak tidak boleh disatukan dengan tahanan orang dewasa, harus tempat khusus serta pengawasan," terangnya.

Editor: Dodo