Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berencana Mudik ke Indonesia, 8 TKI Ilegal Ditangkap Petugas Maritim Malaysia
Oleh : Hadli
Kamis | 17-07-2014 | 10:05 WIB
polis marin malaysia.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Momen Idul Fitri untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman tidak hanya dimanfaatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal di luar negeri. TKI ilegal khususnya yang berada di Malaysia juga demikian.

Namun, niat itu sirna seketika. Sebanyak 8 orang TKI ilegal diamankan oleh petugas Maritim Johor ketika akan menyeberang dengan menggunakan boat pancung di perairan Batu Pahat, Johor tujuan Batam melalui jalur ilegal pada Selasa, 14 Juli 2014 sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

"Delapan orang WNI tersebut diantaranya satu perempuan dan tujuh pria. Diantaranya juga ada satu yang usia lanjut dan satu orang usia dini," terang Komisaris Polisi Endro Sulaksono, Konsul Kepolisian KJRI Johor Bahru kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/7/2014).

Ia mengatakan, tim satgas KJRI Johor Bahru telah melakukan upaya perlindungan kepada 8 WNI dengan mengunjungi serta melakukan  wawancara. Menurutnya, para TKI ini memilih jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia karena tidak memiliki paspor.

"Mereka (TKI) rata-rata telah menyerahkan uang sebesar RM 700 hingga RM 1.500 kepada agen. Namun agen tidak menjamin keselamatan sesuai yang dijanjikan," ujarnya.

Tidak ingin proses hukum kepada delapan WNI terkatung-katung di Malaysia, tim satgas berupaya menemui Azhar, selaku penyidik Maritim Johor untuk segera menyelesaikan proses penyidikan guna kepastian hukum.

Karena tidak dilengkapi dokumen perjalanan resmi, delapan WNI tersebut akan dijerat dengan UU Imigrasi sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan. Namun upaya tim satgas KJRI Johor Bahru tidak sampai disitu.

"Tim satgas mengajukan dua WNI usia lanjut dan dibawah umur untuk segera dipulangkan atas dasar kemanusiaan. Alhamdulillah, permintaan tersebut disambut positif dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk segera mendapatkan persetujuan," terangnya.

Adapun nama dan asal daerah kedelapan WNI yang diamankan Petugas Maritim Johor, yakni Madi (65) asal Madura, Sukar(15) asal Lombok, Suma (20) asal Lombok, Ramli (23) asal Lombok, Sahdan (37) asal Lombok, Nurokhim (27) asal Blitar, Misna (30) asal Majalengka dan satu orang perempuan bernama Zaenab (40) asal Lombok.

Editor: Dodo