Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh yang Di-PHK Sebelum Lebaran Berhak Terima THR
Oleh : Habibi
Rabu | 16-07-2014 | 10:49 WIB
thr.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, jika ada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum jatuh tempo hari keagamaan, tetap wajib dan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Itu merupakan ketentuan dan pengusaha tidak ada alasan untuk tidak membayarkannya kepada karyawan yang di-PHK tersebut. Karyawan juga berhak menuntut hal itu kepada perusahaan," tutur Surjadi, Rabu (16/7/2014).

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tanjungpinang tersebut mengatakan, bagi perusahaan yang telah membuat kesepakatan bersama atau peraturan perusahaan atau kebiasaan yang pernah dilakukan dalam pemberian THR, jumlahnya lebih besar dari ketentuan maka jumlah THR tersebutlah yang harus dibayarkan.

"Jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR sesuai dengan waktu dan ketentuan yang sudah diatur, yaitu seminggu sebelum hari raya, maka akan dikenai sanksi hukuman penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Editor: Dodo