Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinsosnaker Tanjungpinang Ingatkan THR Itu Wajib Bagi Pengusaha
Oleh : Habibi
Rabu | 16-07-2014 | 10:15 WIB
surjadi_disnaker_tpi.jpg Honda-Batam
Surjadi, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang Surjadi, mengatakan, pengusaha di Kota Tanjungpinang telah diimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Dia mengatakan, THR itu wajib hukumnya bagi pengusaha, tanpa pandang bulu.

"Pembayaran THR wajib dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya atau hari keagamaan tiba. Dan THR diberikan pengusaha kepada pekerja yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya tiga bulan secara terus-menerus," ujar Surjadi, Rabu (16/7/2014).

Dia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus wajib menerima THR sebesar satu bulan upah yang diterima setiap bulannya, ditambah dengan tunjangan pokok. Pasalnya, hal tersebut telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per/04/MEN/1994.

"Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional yaitu jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. Contohnya, jika sudah bekerja 10 bulan, maka 10 dibagi 12 dikali dengan satu bulan upah," terangnya.

Selain itu pemberian THR kepada pekerja juga wajib diserahkan secara tunai kecuali ada kesepakatan untuk memberikan THR dalam bentuk lain. Namun, it upun tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima. (*)

Editor: Roelan