Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPR Laporkan Burhanuddin Muhtadi ke Bareskim
Oleh : Surya
Senin | 14-07-2014 | 15:52 WIB
Burhanuddin.jpg Honda-Batam
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan  Direktur Eksekutif lembaga survei Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Bareskim Mabes Polri karena melakukan tindak pidana penghasutan hasil Pilpres.



Burhanuddin dilaporkan terkait pengumuman hasil hitung cepat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, serta menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila hasil penetapan perolehan suara Pilpres pada 22 Juli mendatang tidak memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

"Kami mengadukan saudara Burhanudin Muhtadi yang kami duga telah melakukan tindak pidana terkait pengumuman hasil hitung cepat pada Pemilu Presiden kemarin," kata Sahroni, Juru Bicara SPR di Jakarta, Senin (14/7/2014).

Menurutnya, pernyataan Burhanuddin Muhtadi  dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 10 Juli 2014  lalu, Burhanudin mengatakan bahwa bila hasil hitungan resmi KPU  nanti berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga surveinya maka ia yakin hasil hitung KPU salah.

Pernyataan itu, dinilainya  tidak berdasar karena lembaga survei hanya melakukan hitung cepat hasil pemungutan suara Pilpres  dengan mengambil suara dari sejumlah kecil sampel TPS paling banyak 2000 sample suara. Sedangkan KPU melakukan penghitungan manual terhadap seluruh suara dari semua TPS di Indonesia.

"Sebagai seorang peneliti seharusnya Burhanudin memahami bahwa hasil hitung cepat adalah potret dari sebuah objek dan hasil penghitungan manual adalah objek itu sendiri. Maka menjadi aneh jika objek dan potretnya berbeda, kemudian yang dianggap bermasalah adalah objeknya," katanya. 

Padahal quick count yang dilakukannya juga masih ada  margin of error atau ambang kesalahan.  Sehingga  tidak dapat dipastikan oleh siapa pun bahwa hasil hitung cepat Indikator Polirik, lembaga yang dipimpin Burhanudin itu benar.

"Pernyataan Burhanudin berpotensi menimbulkan masalah karena cenderung mendelegitimasi keputusan KPU tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu," katanya.

Editor : Surya