Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mutasi Firmansyah Tak Hambat Kejari Usut Penyimpangan Penerimaan PNS K2 di Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 14-07-2014 | 14:14 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mutasi Firmansyah, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Asisten Administrasi Umum Pemko Batam tidak akan menghambat rencana Kejaksaan untuk memanggil dan meminta keterangan terkait dugaan 'permainan' dalam pengangkatan guru honor K2 di Batam.

"Meskipun kepala BKD telah diganti, kita tetap akan memeriksa karena yang mengetahui adalah pejabat lama ketimbang pejabat yang baru," tegas Tengku Firdaus, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Senin (14/7/2014).

Mutasi tersebut, kata Firdaus tidak akan menghilangkan data-data atau bukti yang dibutuhkan untuk mendalami laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat.

"Jadi penggantian kepala BKD, tidak akan menghilangkan bukti-bukti," sebutnya.

Ditanya kapan akan melakukan pemanggilan pihak BKD dan Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan, Firdaus belum bisa memastikan karena pihaknya sedang melakukan pengumpulan data-data dari pihak terkait.

"Sekarang masih mengumpulkan data dari pelapor, terlapor dan guru-guru. Kita belum bisa pastikan kapan dimintai keterangan, tapi secepatnya," katanya.

Sebelumnya, Kamis (26/6/2016), LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam melaporkan dugaan penyimpangan proses seleksi CPNS K2 Batam ke Kantor Kejaksaan Negeri.

Ketua Umum Gebrak Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menyerahkan langsung berkas-berkas laporannya ke ruang Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron di lantai IV yang diterima oleh staf Kajari.

Kepada wartawan, Uba mengatakan laporan tersebut mengungkap dugaan mal administrasi dan penyimpangan penerimaan CPNS dari honor K2 tahun 2013 yang sarat permainan dan terindikasi telah terjadi pengangkangan hukum.

"Kami melaporkan ke Kejaksaan agar diproses secara hukum. Laporan kami disertai dengan bukti-bukti yang kiranya bisa membantu kerja Kejaksaan," kata Uba.

Dia juga mengatakan, Kejaksaan tidak akan terlalu sulit untuk mengungkap kasus tersebut karena pintu masuk usulan SK dari Kepsek dan Kasubbag Kepegawaian Disdik Batam. Kejaksaan bisa meminta bukti amprah intensive dari masing-masing guru oleh Pemko Batam.

"Indikasi penyimpangan yakni dengan memanipulasi SK tahun mundur dan proses mengajar terputus padahal diaturan proses mengajar tidak boleh terputus. Poin yang menjadi pintu masuk, praktek penyimpangan dan dugaan suap," terangnya.

"Tujuan kami untuk membatalkan SK pengangkatan CPNS yang diindikasikan bodong tersebut. Ini juga nantinya menjadi entry point kedepan dalam proses seleksi CPNS," tambah Uba.

Selain itu, permasalahan honor K2 tersebut merupakan perhatian publik secara luas. Berharap Kejaksaan serius menangani laporan mereka.

"Melihat dari kasus ini, menurut hemat kami tidak terlalu lama untuk membuktikan. Kami akan mengawal terus kasus ini," tegasnya.

Editor: Dodo