Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Vonis 6 Tahun untuk Perampok Money Changer, Hakim-Jaksa Sependapat
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 12-07-2014 | 16:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum Nagoya Yose Lembata dan Lambung Lumban Toruan, terdakwa kasus perampokan money changer di komplek pertokoan dekat Sari Jaya Hotel, Nagoya selama 6 tahun penjara.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto kepada BATAMTODAY.COM, kedua terdakwa divonis sama dengan tuntutan yakni 6 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.

"Kedua terdakwa divonis 6 tahun penjara, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Wahyu, Sabtu (12/7/2014).

Selanjutnya untuk terdakwa Malem Tarigan, proses sidangnya masih dalam penuntutan. Ia dituntut selama 6 tahun penjara dengan pasal yang sama.

"Yang terdakwa satu lagis udah dituntut juga, sama dengan dua terdakwa yang lain, penjara selama 6 tahun. Akan divonis Kamis depan," kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus perampokan money changer di Nagoya yakni Yose Lembata dan Lambung Lumban Toruan dituntut hukuman penjara selama enam tahun penjara, Kamis (3/7/2014) kemarin. Sedangkan terdakwa Malem Tarigan belum dilakukan penuntutan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena jumlah uang yang dirampok sangat besar mencapai Rp2 miliar.

Aksi perampokan money changer pada Jumat (29/11/2013) malam dan berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp2 miliar. Tak hanya merampok, pelaku juga melukai salah seorang karyawan.

Pada Rabu (11/12/2013) Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan dimana satu pelaku berinisial T terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kirinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Editor: Dodo