Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Petasan di Facebook, Pria di Malaysia Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 12-07-2014 | 11:40 WIB
petasan_lewt_facebook.jpg Honda-Batam
Foto Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Kuantan - Sama halnya dengan di Indonesia, polisi Malaysia telah menahan seorang pria yang mempromosikan serta menjual petasan melalui media sosial Facebook dalam satu serangan di kediamannya, di Beserah, Kuantan, Kamis (10/7/2014). Akun Facebook yang menggunakan nama 'Adam Danial' itu terlacak mempromosikan bahan terlarang itu pada 8 Juli lalu.

"Menindaklanjuti itu, polisi telah melakukan penyelidikan sebelum berhasil menahan tersangka, 29 tahun, di rumahnya sekitar 13.15 waktu setempat. Hasil serbuan itu juga polisi menyita 16 kotak berbagai jenis petasan dan empat kotak bunga api yang bernilai RM1.000," kata Supt Azizan Md Isa, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Pahang, seperti dikutip dari Bernama.

Polisi meyakini petasan itu belum sempat dijual, dan kini sedang menyelidiki sumber yang memasok bahan pembuat petasan tersebut kepada tersangka. "Orang dilarang menjual petasan atau kembang api tanpa izin dan izin penjualan itu hanya tersedia melalui kepala polisi daerah sekitar dua minggu sebelum hari perayaan," katanya.

Tersangka yang bekerja sebagai pedagang baju di pasar malam itu sudah ditahan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara tujuh tahun atau denda hingga RM10.000 atau keduanya jika terbukti bersalah. (*)

Editor: Roelan