Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Hak Pengangkatan Anak

Penggugat Tidak Memiliki Hubungan, Bali Dalo Desak Mejelis Hakim Tolak Gugatan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 10-07-2014 | 17:12 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bali Dalo, penasehat hukum Tjen Yanpin alias Annisa dan Yose Rizal mengatakan gugatan yang dilakukan Afrinal dan Amnah Awaloeddin atas penetapan pengangkatan anak bernama Cherry Marsella Oktavia oleh PN Batam nomor 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013 harus ditolak karena penggugat tidak mempunyai dalil hubungan hukum objek permohonan.

Dipaparkan Bali Dalo, pada tahun 2005, kliennya memiliki anak angkat perempuan yang diasuh sejak lahir di Batam tanggal 30 Maret 2005 diberi nama Cherry Marsella Oktavia. Untuk kejelasan status hukum anaknya, diajukan permohonan tgl 06 Desember 2012 ke PN Batam dan keluar penetapan PN Batam PN Batam bernomor 735/Pdt.P/2012/PN.BTM tanggal 17 Januari 2013.

"Penetapan tersebut menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan klien kami. Artinya secara de facto dan de jure klien kami adalah orang tua angkat dari Cherry Marsella Oktavia," ujar Bali Dalo, Kamis (10/7/2014).

Lanjutnya, karena antara penggungat dan kliennya merupakan teman dekat, penggugat yang tidak memiliki anak sejak menikah, maka diberikan tapi bukan untuk dimiliki.

"Anak angkatnya sementara diasuh penggugat. Istilahnya untuk memancing biar penggugat bisa punya anak," ujar Bali.

Akan tetapi, seperti tidak tahu balas budi penggugat malah merasa keberatan dengan penetapan PN Batam No: 735/Pdt.P/2012/PN.BTM lalu menggugat untuk membatalkan.

"Gugatan harus dinyatakan ditolak, karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki hubungan hukum terhadap permasalahan yang diajukan," terangnya.

"Anak yang di tangan mereka bukanlah anak mereka dan anak tersebut diambil dari klien kami. Maka paling mulia kembalikan anak tersebut kepada tangan yang memberi," kata Bali Dalo.

Selain itu, penetapan PN Batam tersebut diperiksa dan ditetapkan oleh hakim tunggal Merrywati dan gugatan juga diketuai oleh hakim yang sama. Artinya putusan perkara gugatan pada perkara tersebut akan diputuskan pada Selasa (15/7/2014) harus dinyatakan ditolak.

"Jika keputusan mengabulkan permohonan penggugat maka opininya adalah hakim yang sama mengabulkan sebuah putusan dengan objek permasalahan yang sama dari dalil yang bertentangan," terangnya.

Sementara, hakim Merrywati yang hendak dikonfirmasi, sedang tidak ada di ruangan.

Editor: Dodo