Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Pembangunan Rutan Batam Bakal Ditahan Hari Ini
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-07-2014 | 13:59 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau direncanakan bakal menetapkan sekaligus menahan dua tersangka korupsi pembangunan Rutan Batam. Penetapan dan penahanan dua tersangka ini sempat molor lantaran disebut adanya intervensi dari oknum di Kementerian Hukum dan HAM.

Informasi penetapan dan penahanan tersangka korupsi pembangunan Rutan Batam itu, dibenarkan sumber penyidik di Kejaksaan Tinggi Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (7/7/2014).

"Rencananya hari ini mau ditetapkan dan ditahan dua tersangka korupsi, inisial As dan Ms. Tapi untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung ke Aspidsus atau Kajati saja," kata sumber.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH, yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan penetapan dan penahanan tersangka korupsi proyek Rutan Batam, membenarkan hal tersebut. Namun, Yulianto masih enggan menyebut siapa tersangka yang akan ditetapkan dan ditahan itu. "Ya benar, ke Kajati aja, nanti kita lakukan konferensi pers," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri, Happy Christian SH. Dia mengatakan, guna mengetahui secara jelas, dipersilakan agar wartawan mendatangi Kantor Kejati Kepri.

"Langsung ke Kajati aja, hari ini rencananya, akan dilakukan konferensi pers," kata Happy.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, penanganan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rutan Batam ini sempat mandek akibat diintervensi oknum Kementerian Hukum dan HAM.

Selain melaporkan Jaksa yang menangani penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rutan Batam yang menelan dana Rp14.379.349.000 dari APBN tahun 2013 ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri juga sempat melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung RI yang dilakukan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, dengan Direktur Penyidikan dan Penuntutan, Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), beberapa waktu lalu.

"Asisten dan kami selaku penyidik di Kajati Kepri dilaporkan ke Kejaksaan Agung, itu karena oknum kementerian minta tolong pada Kejaksaan Agung, agar kasus ini tidak dilanjutkan. Namun setelah kita gelar, bapak-bapak di Kejagung sepakat jika dalam kasus ini sudah ditemukan unsur melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata salah seorang penyidik Kejati Kepri.

Terbongkarnya dugaan korupsi dalam proyek ini, diawali dengan laporan LSM di Kepri, mengenai dugaan manipulasi progress pelaksanaan pekerjaan yang diduga dilakukan kontraktor pelaksana, PPK serta konsultan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Pekerjaan proyek tidak selesai 100 persen, tetapi PPK dan KPA sudah membayarkan jasa kontraktor 100 persen.

Proyek pembangunan Rutan Batam ini  dikerjakan PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan perencana serta pengawas PT Kuantan Graha Marga dilaksanakan sejak 14 Juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013.

Namun kenyataannya, hingga Februari 2014 proyek masih dilaksanakan, dengan volume progress yang baru mencapai 85 persen, oleh PPK dibayarkan pelaksanaan pekerjaan itu sebesar 100 persen.

Editor: Dodo