Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembacaan Duplik Kasus Korupsi Airport Tax Bandara

Uang PJP2U Tidak Disetor Karena Perintah Kepala Bandara Hang Nadim
Oleh : Roni Ginting/TN
Selasa | 31-05-2011 | 18:47 WIB

Batam, batamtoday - Tindakan menunda penyetoran uang tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke kas negara bukan keinginan terdakwa melainkan karena adanya nota dinas dan perintah dari Kepala Bandara Hang Nadim Batam.

Demikian Duplik yang disampaikan Bambang Yulianto, pengacara dari terdakwa Hasrul Bin Hamadaniar dalam persidangan di PN Batam, Selasa 31 Mei 2011, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Bambang Yulianto dalam dupliknya berargumentasi bahwa, terdakwa tidak menyetorkan uang PJP2U ke kas negara bukan disebabkan kemauan mandiri dari terdakwa tetapi, sesuai dengan fakta di persidangan, hal itu dilakukan semata-mata berdasarkan nota dinas dari Kabag Umum dan Kabid Komersial Bandara Hang Nadim dan juga berdasarkan perintah dari Kepala Bandara, Ir Razali.

"Sehingga pengeluaran uang tersebut bukan kehendak terdakwa sehingga tidak ada kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa," tegas Bambang Yulianto.

Duplik yang disampaikan Bambang, fokus mengajukan perbedaan pandangan antara pihaknya dengan pihak penuntut umum, dalam menilai sebuah peristiwa, yaitu peristiwa tidak disetorkanya langsung uang PJPU2 oleh terdakwa ke kas negara.

JPU, dalam dakwaan dan replik JPU, menilai hal itu sebagai tindak pidana korupsi, sementara Bambang Yulianto dalam pledoi dan dupliknya, menilai hal itu sebagai peristiwa biasa di dalam sebuah mekanisme kerja, dan bukan merupakan perbuatan pidana.

Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Surya Perdamaian dibantu dengan Melfi Haryati dan Kartijono. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir jaksa Antoni Setiawan, Rizky Rahamatullah dan Arif Suhartono.

Sidang akhirnya ditutup oleh Ketua sidang Surya setelah disepakati untuk dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembacaan vonis.