Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPK Berikan Opini WDP atas LKPP 2010
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 31-05-2011 | 16:51 WIB
Hadi_Purnomo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo

Jakarta, batamtoday - BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP tahun 2010 kepada Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta pada rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Senin (31/5/2011)

Opini WDP tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2009. Pemberian Opini WDP atas LKPP tahun 2010 ini dipengaruhi oleh meningkatnya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL).

”Jumlah Kementerian/Lembaga (KL) yang memperoleh opini WTP dari BPK telah meningkat dengan pesat, dari 35 pada tahun 2008, menjadi 45 pada tahun 2009, dan tahun 2010 sebanyak 53 KL dari 84 KL,” tambah Ketua.

Selain mengungkapkan permasalahan yang mempengaruhi Opini WDP atas LKPP tahun 2010, BPK juga menemukan permasalahan signifikan lain terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait kelemahan SPI, BPK menemukan antara lain, mengenai pelaksanaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal dan penerimaan hibah langsung oleh KL masih dikelola diluar mekanisme APBN.

Sedangkan terkait dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK mengungkapkan antara lain mengenai Penagihan PBB Migas sebesar Rp19,30 triliun tidak sesuai UU PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid; Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 41 KL minimal sebesar Rp368,97 miliar belum dan/atau terlambat disetor ke Kas Negara dan sebesar Rp213,75 miliar digunakan langsung di luar mekanisme APBN.

Pada LHP BPK atas LKPP tahun 2010 ini, dilaporkan juga mengenai pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2005-2009 yang mengungkapkan 35 temuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak  8 temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK. Sedangkan jumlah temuan yang sedang ditindaklanjuti sebanyak 27 temuan, antara lain mengenai penyempurnaan aplikasi penerimaan perpajakan, penyempurnaan mekanisme pelaporan hibah langsung kepada KL, dan perbaikan pencatatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

BPK berharap DPR dapat membantu tindak lanjut LHP atas LKPP oleh Pemerintah sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh Pemerintah. Melalui sinergi antara BPK dan DPR, diharapkan dapat lebih mendorong terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.