Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Kamar Hotel
Oleh : Romi Chandra
Senin | 30-06-2014 | 12:39 WIB
1404101908993.jpg Honda-Batam
Dua pelaku curanmor saat diamankan di Mapolsek Lubukbaja beserta dua unit motor hasil curian. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Candra (23) dan Jemmy (20), kini harus mendekam dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lubukbaja, berikut dengan barang bukti dua sepeda motor, motor Yamaha RX Z BP 4508 HC serta satu Yamaha RX Spesial warna hitam.

Tertangkapnya kedua pelaku tersebut karena aksi mereka ketika membawa kabur Yamaha RX Z di parkiran indekos Kompleks Marina Busines Center Blok D nomor 12 terekam CCtv serta ada laporan kehilangan dari korban, Rudi Tan. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dibawa kabur karena stangnya tidak terkunci.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Aris Rusdiyanto, menuturkan, pada Rabu (25/6/2014) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Candra keluar dari kos-kosan temannya sambil menghubungi Jemmy. Begitu keluar dari indekos, Candra melihat sepeda motor korban parkir di lantai satu dan stangnya tidak terkunci.

Kemudian timbul niat Candra untuk mencuri sepeda motor itu. Ia mencoba memasukkan kunci sepeda motor miliknya dan ternyata motor bisa hidup. Kemudian Candra kembali menghubungi Jemmy sambil mengatakan, "Ini ada motor dan tak kunci stang, ke sini dulu cepat".

"Tersangka (Jemmy) kemudian mendatangi tersangka lainnya (Candra), kemudian mereka berdua pergi membawa kabur motor tersebut. Beruntung, aksi mereka terekam oleh CCtv indekos tersebut," kata Kapolsek, Senin (30/6/2014).

Setelah pengembangan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Hotel New Future Pelita, sekitar pukul 2.30 WIB ketika berada di dalam salah satu kamar hotel, Jumat (27/6/2014).

Sementara satu sepeda motor Yamaha RX Spesial yang juga ikut diamankan dicuri di kawasan Nagoya. "Niat mereka mau ambil Yamaha Vega ZR, namun karena terhalang motor RX apesial, mereka mencoba memindahkan. Tapi karena waktunya mepet, yang dibawa kabur ya motor RC spesial itu," kata Aris lagi.

Selain itu, sepeda motor hasil curian tersebut kata Aris, rencananya akan dijual. "Tapi karena belum ada pembeli, sepeda motor tersebut mereka pakai dulu," jelas Aris.

Candra, salah satu pelaku mengaku, setelah berhasil membawa kabur motor Yamaha RX Z di salah satu indekos mereka menyembunyikan motor rersebut di hutan kawasan baloi. Setelah merasa aman, baru mereka kaluar.

"Itu karena stangnya tak dikunci. Apalagi kunci motor saya cocok ke motor itu. Rencana mau dijual, tapi belum ada pembeli," kata Candra.

Kedua pelaku kini masih diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan