Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Izin Olah Gerak Kapal MV Eagle Prestige

PT Masa Batam Bakal Tuntut Kepala Kanpel Batam dan Syahbandar
Oleh : Hadli
Senin | 30-06-2014 | 11:27 WIB
mv_eagle_prestige.jpg Honda-Batam
MV Eagle Prestige yang kini berada di Kabil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Masa Batam, Yusrin Amin, geram setelah membaca pernyataan Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam yang menyebut hanya PT Bina Bahari Makmur (BBM) yang memenuhi syarat memperoleh Izin Olah Gerak kapal MV Eagle Prestige.

Menurut purnawirawan bintang dua TNI Angkatan Laut ini, semua pernyataan dari Kakanpel Batam sudah tidak sesuai dengan kenyataan. Dijelaskannya, bahwa telah beberapa kali diadakan pertemuan baik di Kanpel Batam maupun di Dirjen Perhubungan Laut dan PT Masa Batam selalu menunjukan dokumen asli yang dimiliki perusahaannya.

"Tindakan yang dilakukan oleh Kanpel dan Syahbandar telah melanggar kesepakatan yang ditetapkan dalam forum di Dirjen Perhubungan Laut pada tanggal 2 Mei 2014. Dan hal tersebut sudah kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Laut," kata Yusrin Amin, melalui emailnya kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (29/6/2014).

Menurutnya, pada akhir bulan Maret tahun 2014, kuasa hukumnya mendapat kabar langsung dari Kakanpel Batam, Hary Setyobudi bahwa ada surat dari Dirjen Perhubungan Laut Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan agar Kakanpel Batam tidak memberikan pelayanan apapun terhadap kapal MV. Engedi ex Eagle Prestige sebelum permasalahan kepemilikan kapal tersebut jelas.

Akhir bulan April 2014, PT Masa Batam mendapatkan surat undangan dari Dirjen Perhubungan Laut Republik Indonesia guna menghadiri pertemuan mediasi untuk pembahasan tentang kepemilikan kapal MV. Engedi atas permohonan dari PT Bina Bahari Makmur selaku kuasa dari Capital Gate Holdings Limited.

"Pada tanggal 2 Mei 2014 saya  selaku Direktur bersama Komisaris kami Bapak Irjen Pol (Purn) Drs Totoy H. Indra, SH.,MM  dan pengacara kami menghadiri undangan tersebut. Saat itu hasil pertemuan belum mendapatkan titik temu tentang kepemilikan kapal MV Engedi dikarenakan utusan dari Konsulat Jenderal Panama tidak hadir," kata Yusrin Amin.

Karena belum mendapatkan kepastian tentang kepemilikan kapal MV Engedi berbendera Panama itu, menurutnya, berdasarkan kesepakatan dari forum dan atas prakarsa pimpinan rapat selaku mediator dari pihak Dirjen Perhubungan Laut untuk mengundang kembali Konsulat Jenderal Panama agar dapat memberikan kepastian tentang kepemilikan kapal MV Engedi.

Dari hasil pertemuan tersebut, pimpinan rapat selaku mediator dari pihak Dirjen Perhubungan meminta kepada Kakanpel Batam dan Kabid Syahbandar Batam untuk tidak melayani atau tidak memberikan izin kepada pihak manapun sebelum adanya pernyataan kepemilikan yang sah dari Konsulat Jenderal Panama.

"Kami selaku pemilik kapal dan sekaligus sebagai pihak yang menguasai kapal MV Engedi sejak tahun Agustus 2009 menyepakati hal tersebut," katanya.

Jumat, 13 Juni 2014 kuasa hukum PT Masa Batam, tambah Yusrin Amin, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Kakanpel Batam tentang status penghapusan Paten Navigasi. Sementara kapal MV Engedi yang selama ini terdaftar atas nama Capital Gate Holdings Limited dengan perwakilannya Quijano & Asociados di Biro Umum Perdagangan Kapal Panama oleh karena atas permohonan dari PT Masa Batam sebagai pemilik kapal MV Engedi berdasarkan Bill of Sale tertanggal 25 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Sheriff of the Supreme Court of Republic Singapore.

"Senin, 16 Juni 2014 sekitar jam 08.00 WIB, Jon Kennedi selaku Kabid Kesyahbandaran Batam menghubungi kuasa hukum kami dan menyampaikan adanya rencana permohonan Izin Olah Gerak kapal MV Engedi oleh PT. Bina Bahari Makmur selaku kuasa dari Capital Gate Holdings Limited," kata dia.

"Dan meminta pihak kami untuk menunjukkan dokumen kepemilikan kapal tersebut karena Pihak PT. Bina Bahari Makmur bersama orang yang mengaku sebagai perwakilan dari Konsulat Jenderal Panama - Indonesia, Bambang Sutadi mendatangi Kantor Syahbandar Batam dan mengatakan kapal MV. Engedi adalah milik Capital Gate Holdings Limited," tambahnya.

"Atas pernyataan tersebut, tersebut telah kami konfirmasi ke Konsulat Jenderal Panama di Jakarta atas kebenaran utusan dari perwakilan Panama tersebut dan didapatkan konfirmasi dari Ibu Veronica selaku bagian legal bahwa Konsulat Jenderal Panama tidak pernah mengutuskan perwakilannya untuk menangani kasus kapal MV. Engedi di Batam," lanjutnya.

"Serta pihak Konsulat Jenderal Panama pada saat ini tidak lagi berhak untuk menangani kasus kapal MV. Engedi karena telah dihapus pendaftarannya di Panama sesuai dengan Resolusi tertanggal 21 Mei 2014 yang disampaikan kepada PT. Masa Batam," ujarnya panjang.

Tidak puas juga, tambahnya, berdasarkan informasi dari staf Konsulat Jenderal Panama - Indonesia bahwa Jon Kennedi kembali menghubungi Konsulat Panama, guna klarifikasi tentang utusan dari Perwakilan Panama yang bernama Bambang Sutadi.

"Dan telah dijelaskan oleh staf Konsulat Jenderal Panama, bahwa Bambang Sutadi tidak memiliki wewenang dan juga bukan utusan Konsulat Jenderal Panama untuk menangani kapal MV Engedi dan juga dijelaskan tentang resolusi yang telah disampaikan oleh PT. Masa Batam dan Staf tersebut juga menyampaikan telah pula mengirimkan pesan elektronik (email-red) pada tanggal 16 Juni 2014 kepada Bapak Kakanpel Batam tentang Resolusi tertanggal 21 Mei 2014," tuturnya.

Atas permintaan tersebut, katanya lagi, mendapat pemberitahuan melalui kuasa hukumnya, bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 telah mengirimkan surat pemberitahuan penghapusan hak paten navigasi sementara MV. Enggedi kepada Kakanpel Batam.

Di hari yang sama, tepatnya sekitar jam 11.30 WIB, PT Masa Batam, mendapatkan laporan dari pengawas lapangan, bahwa di lokasinya, dimasuki 3 (tiga) unit tugboat dan merapat di kapal MV Engedi dan langsung memasang tali untuk melakukan penarikan kapal MV Engedi milik PT Masa Batam.

"Saya perintahkan kuasa hukum untuk segera mendapatkan klarifikasi ke bapak Jon Kennedi tentang maksud dan tujuan kedatangan tiga unit tugboat secara bersamaan di kapal MV. Engedi.  Jon Kennedi mengatakan ketika itu, pihaknya hanya memberikan Izin olah gerak kepada ketiga tugboat tersebut dan tidak memberikan izin Olah Gerak kepada kapal MV. Engedi," kata dia.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kuasa hukum PT Masa Batam kembali ditelepon oleh Jon Kennedi untuk segera menunjukkan dokumen asli resolusi tertanggal 21 Mei 2014 dan apabila pihak PT Masa Batam tidak dapat menunjukkan asli resolusi tertanggal 21 Mei 2014, maka Syahbandar Batam akan mengeluarkan Izin Olah Gerak kepada kapal MV Engedi.

"Pukul 17.30 WIB, saya minta kepada staf untuk menunjukkan dokumen Asli Resolusi tertanggal 21 Mei 2014 yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Biro Umum Perdagangan Kapal Panama dan pada halaman belakangnya telah pula dilegalisasi dengan cap basah dan tanda tangan basah oleh Kepala Perwakilan RI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Panama City. Dan telah ditandatangani oleh  Departemen Luar Negeri Negara Panama," terang Yusrin.

"Tapi kami sangat terkejut, melalui laporan staf kami Bapal Jon Kennedi menyatakan dokumen kami bukan ASLI karena dalam keterangan legalisasi Kepala Perwakilan RI Kedutaan Besar Republik Indonesia di Panama City menyebutkan "Tidak Bertanggungjawab Atas Isi Dokumen Ini" sehingga Jon Kennedi tidak mau menerima keaslian dokumen tersebut walaupun staf kami memperlihatkan tembusan surat email dari Konsulat Jenderal Panama kepada Kakanpel Batam Hari Setyobudi, tertanggal 16 Juni 2014 jam 12.49 WIB," tambahnya.

"Bahkan pada pertemuan tersebut pihak PT Bina Bahari Makmur yaitu Sdr. Sopar Jefri Napitupulu telah melakukan upaya tindakan merampas dokumen asli Resolusi dan mengatakan dokumen ini palsu dan akan saya robek namun tindakan tersebut berhasil dicegah oleh staf kami," ungkapnya lagi

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, tambahnya, Jon Kennedi selaku Kabid Kesyahbandaran menyatakan segera akan menerbitkan Izin Olah Gerak kapal MV Engedi berdasarkan surat kuasa dari Capital Gate Holdings Limited kepada PT Bina Bahari Makmur.

Jenderal bintang dua (Purna)TNI AL ini secara tegas menyatakan akan menuntut semua pihak yang telah mencoba membeking perampasan kapal milik perusahaan PT Masa Batam, termasuk Kanpel dan Syabandar.

"Semua kerugian dan kerusakan terhadap kapal MV Engedi harus ditanggung oleh Kanpel dan Syahbandar yang telah melepas kapal milik perusahaan kami," pungkasnya.

Editor: Dodo