Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijebloskan ke Sel Tahanan, Koruptor Buronan Kejati Kepri Syok dan Mengamuk
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-06-2014 | 15:44 WIB
buron korupsi kejati1.jpg Honda-Batam
Fali Kartini saat digiring ke mobil tahanan sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IA Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi Rp1,2 miliar kredit fiktif di Bank Riau Kepri, Fali Kartini, syok dan mengamuk di Kejaksaan Tinggi Kepri, saat hendak dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, Jumat (27/6/2014).

Selain mengatakan kejaksaan tidak fair dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya, Fali Kartini juga mengamuk pada sipir, serta menjawab sinis pertanyaan wartawan yang berusaha memintai keterangan.

"Nggak usah difoto-foto, kalian tidak tahu apa-apa dalam masalah ini. Rumah saya yang sudah diambil kalian," kata Fali kepada wartawan yang hendak memintai tanggapannya.

Di pelataran Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Fali juga sempat mengamuk pada sipir yang menggiringnya, akibat mobil operasional kejaksaan yang akan membawanya ke rutan saat itu belum siap. "Kalau mobil belum siap, ngapain bapak bawa saya ke sini," ujar Fali lagi.

Sementara itu, dalam keterangan pers Kejaksaan Tinggi Kepri, Asisten Pidana Khusus Yulianto SH mengatakan, Tim Penyidik Kejati Kepri menangkap buron korupsi penggelembungan kredit Bank Riau Kepri itu di sebuah loket ATM kawasan Mall Cinere Jakarta, Kamis (26/6/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Fali merupakan tersangka ketiga, yang pada 2012 lalu melarikan diri sebelum ditahan. Dalam kasus korupsi ini, sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka dan melakukan penuntutan pada mantan Kepala dan Wakil Kepala Bank Riau Kepri cabang Batam, Khairuddin Menteng dan Subowo. Sedangkan Fali Kartini yang saat itu juga sudah ditetapkan tersangka, tidak dapat diproses karena melarikan diri," kata Yulianto.

Pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka sudah berjalan sejak lama dengan melakukan penyelidikan jejak dan keberatan tersangka, yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri dan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

"Adapun modus operandi korupsi yang dilakukan tersangka Fali Kartini bersama dua mantan pimpinan Bank Riau Kepri yang sebelumnya sudah divonis 1 tahun dan 6 bulan adalah dengan memanipulasi agunan dalam pengajuan kredit untuk mendapatkan nilai kredit di Bank Riau Kepri yang lebih besar," jelas Yulianto yang saat itu didampingi Kepala Seksi Penuntutnya, Setiawan SH.

Dengan cara itu, tersangka menggelembungkan nilai agunan sebidang tanah dan rumah di Baloi, dari taksiran harga hanya Rp400 juta menjadi Rp600 juta. Demikian juga nilai gaji yang bersangkutan dipalsukan, hingga dalam pengajuannya tersangka memperoleh Rp1,2 miliar kredit dari Bank Riau Kepri.

"Atas perbuatan tersangka dan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri, negara mengalami kerugian Rp400 juta, dan tersangka Falin Kartini, disangka melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Yulianto.

Editor: Dodo