Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Enam Parpol di Kepri Ditolak MK
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-06-2014 | 15:11 WIB
mk.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum pemohon dari PPP saat menyimak pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014, Rabu (26/6/2014) di ruang sidang pleno gedung MK. (Foto Humas MK/Ganie).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Calon anggota legislatif (caleg) asal Kota Batam, dari enam partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif yang berbeda, harus gigit jari. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak seluruh gugatan mereka untuk membatalkan keputusan KPU, karena dinilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Keenam parpol tersebut antara lain Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2014) dinihari yang dikutip dari laman MK.

Menurut MK, dalil Partai Golkar yang menyatakan telah terjadi kesalahan tabulasi yang dilakukan KPU sebagai termohon sehingga merugikan pihaknya dan adanya penggelembungan suara untuk Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan bukti yang diajukan, MK justru menilai bukti pemohon mengenai penggelembungan suara untuk Partai Nasdem, terutama Kecamatan Tembesi, Kabupaten Sagulung, Kota Batam, tidak meyakinkan.

"Pemohon mencantumkan formulir DA-1 dengan tanda tangan yang berbeda dengan bukti yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait," ujar Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams.

Sedangkan untuk Partai Gerindra, MK menilai dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran secara masif pada penyelenggaraan pemilu, seperti adanya penambahan suara, pemalsuan formulir C-1, D-1, DA-1, dan DB tidak berasalan menurut hukum karena tidak ada bukti yang cukup meyakinkan. Selain itu, Mahkamah menilai proses penghitungan suara sudah benar.

"Setelah mahkamah mencermati bukti berupa surat dan saksi, ditemukan fakta termohon telah melakukan penghitungan suara pemohon dengan benar," ujar Hakim Konstitusi, Muhammad Alim.

Demikian pula dengan permohonan PKB yang menggugat perolehan suaranya di Kota Batam. Menurut MK, pelaksanaan pemilu di Batam sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perolehan suara pemohon sudah benar. (*)

Editor: Roelan