Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

40 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar Diamankan Ditpam BP Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 25-06-2014 | 18:17 WIB
tsk_pembalakan_liar.jpg Honda-Batam
Dua dari empat pelaku pembalakan liar saat diamankan di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berhasil mengamankan satu unit truk BP 9654 ZB lengkap dengan muatannya berupa 40 batang kayu gelondongan yang siap diolah di kawasan hutan lindung dekat Bandara Hang Nadim dan diserahkan ke Polresta Barelang, Rabu (25/6/2014) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain truk dengan 40 potong batang kayu gelondongan jenis meranti ini, juga diamanakan sopir bernama Ridwan Siregar berikut satu operator mesin pemotong kayu jenis chainsaw, Saifudin, serta dua tukang pikul, Bayu dan Sabta.

Kemudian, juga diamankan mesin pemotong kayu jenis chainsaw karena orang-orang tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan pemotongan dan pengangkutan kayu.

Setelah dilimpahkan ke Polresta Barlang, kasus ini ditangani bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) unit V untuk penyelidikan lebih lanjut. Terlihat, keempat orang pelaku pembalakan kayu tersebut masih menjalani pemeriksaan di Unit V, Rabu (25/6/2014) sore.

"Barang bukti berupa truk, 40 batang kayu gelondongan serta empat pelaku sudah kita amankan. Kini tengah kita periksa untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Inspektur Polisi Satu Mangiring Hutagaol kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan, keempat pelaku yang diamankan mengaku sudah tiga kali melakukan pembalakan liar atau ilegal loging di hutan yang sama. Mereka juga mengaku hanya sebagai pekerja yang dipekerjakan salah seorang warga Nongsa bernama Jefri.

"Kami hanya pekerja. Kalau saya digaji bulanan. Tapi mereka bertiga terima upah sesuai hasil kayu yang ditebang. Per ton mereka dibayar Rp400 ribu. Sudah tiga kali kami berhasil keluarkan kayu," kata Ridwan, sopir truk pengangkur kayu itu.

Hingga kini, keempat pelaku tersebut diamankan di Mapolresta Barelang serta masih menjalani pemeriksaan. Mereka diancam dengan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf e dan f Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Dodo