Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mogok Buruh PT Sentek Indonesia Berlanjut
Oleh : Gokli
Rabu | 25-06-2014 | 17:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi mogok ratusan buruh di PT Sentek Indonesia tetap berlanjut. Bahkan, aksi mogok itu dilakukan 24 jam tiap hari, sampai tuntutan mereka dipenuhi pihak perusahaan, Rabu (25/6/2014) sore.

Aksi mogok buruh tersebut sudah dilakukan berulang kali. Namun, apa yang dituntut buruh, terkait hak-hak mereka sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan tak kunjung terealisasi.

Informasi yang didapat BATAMTODAY.COM, pihak perusahaan kian membandel seakan tak mau mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Bahkan, terkait tuntutan buruh mengenai hak normatif, upah lebur dan perubahan status kontrak menjadi permanen, sama sekali tak digubris. Padahal, tuntutan buruh itu sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

"Dibuat seperti jualan cabe, ada tawar-menawar. Padahal, yang kami tuntut sesuai dengan yang ada dalam undang-undang," kata Martin, salah seorang buruh.

Ironisnya, lanjut Martin, pihak buruh sudah berupaya untuk melakukan perundingan dengan pihak management PT Sentek Indonesia namun tetap ditolak. Terlebih disaat buruh ingin menyelesaikan kasus tersebut melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI) juga tidak dimaui.

"Kami tak tahu apa maunya perusahaan ini. Negoisasi ditolak, ke PHI tak mau," kesal Martin.

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh di PT Sentek Indonesia kembali melakukan aksi mogok kerja. Sebab, pihak perusahaan dituding mengangkangi hasil perundingan yang telah pernah disepakati beberapa saat lalu. Aksi mogok ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi yang sudah pernah dilakukan di perusahaan tersebut, Selasa (24/6/2014) pagi.

Buruh yang melakukan aksi mogok kerja itu anggota Serikat Pekerja Perkapalan dan Jasa Maritim (SPPJM)- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam. Tuntutan buruh masih sama dengan tunatutan pada aksi mogok sebelumnya.

Ketua PUK SPPJM-FSPMI PT Sentek Indonesia, Iwan Sosiawan Putra, menyampaikan aksi mogok kerja ini dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak menjalankan atau mengangkangi hasil perundiangan yang sudah pernah dilakukan di PT Sentek Indonesia yang terletak di Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, beberapa saat lalu.

Padahal, lanjut Iwan, dalam perundingan itu tuntutan buruh mengenai pelanggaran hak normatif dan pembayaran upah lebur yang tidak sesuai, serta pengangkatan buruh kontrak menjadi permanen akan dipenuhi. Namun, sampai saat ini hasil perundingan sama sekali tak dijalankan.

"Perusahaan telah mengangkangi hasil perundingan. Tuntutan kami yang katanya akan diakomodir sampai saat ini tak terealisasi. Itu yang membuat kami kembali melakukan aksi mogok kerja," jelas Iwan.

Menurutnya, aksi mogok kerja tersebut sesuai surat pemberitahuan akan berlangsung hingga September 2014. Bahkan akan diperpanjang jika tuntutan buruh lagi-lagi tak diakomodir oleh management PT Sentek Indonesia.

"Sampai tuntutan kami benar-benar diakomodir, aksi mogok akan tetap berlangsung. Kami tak mau dipermainkan seperti ini," ujarnya.

Editor: Dodo