Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Ponsel Replika Senilai Setengah Miliar Tak Ditahan
Oleh : Hadli
Selasa | 24-06-2014 | 17:04 WIB
samsung_kw.jpg Honda-Batam
AKBP Amazona, Kasubdit I, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menunjukkan barang bukti ponsel replika yang diamankan dari tangan Aan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka pemilik 437 unit ponsel KW alias replika, Kp alias Aan, yang ditangkap di rumahnya, Komplek Jodoh Permai, Seijodoh, Kecamatan Batuampar, tidak ditahan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri karena ancaman hukumannya paling lama 1 tahun.

"Tidak ditahan karena perintah KUHAP. Kita bekerja berdasarkan KUHAP," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Syahar Diantono, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/6/2014).

Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, menurutnya, sesuai dengan KUHAP Pasal 32 ayat (1), yang berbunyi "barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

"Makanya sesuai KUHAP, tidak kita lakukan penahanan kepada tersangka," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Subdit I, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri 'panen' sebanyak 437 unit ponsel KW alias replika usai menggerebek sebuah rumah di Komplek Jodoh Permai, pada Sabtu (14/6/2014) lalu.

Selain ponsel, polisi juga menangkap Kp alias Aan (26) pemilik barang beserta sarung sebanyak 265 unit, 507 kotak ponsel Samsung replika, antigores 270 unit dan baterai 13 unit.

"Nilainya Rp655 juta atau setengah miliar lebih dan tersangka kami amankan tanpa perlawanan," kata Ajun Komisaris Besar Amazona, Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Selasa (24/6/2014). Amazona juga mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dan memintai keterangan dari delapan saksi.

Editor: Dodo