Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Ketua dan Bendahara BPK FTZ Tanjungpinang 'Saweran' Kembalikan Duit Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-06-2014 | 09:00 WIB
korupsi voa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi. (Foto: VoA).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi dana Hibah APBD Kota Tanjungpinang 2011 -2012, Herman, berjanji akan mengembalikan Rp271 juta sisa kerugian negara yang dikorupsinya. Hal itu dikatakan Herman usai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (23/6/2014). 

"Dia berjanji sebelum pembacaan dakwaan akan mengembalikan sisa nilai kerugiaan negara atas korupsi yang dilakukanya dengan tersangka Firman, mantan Bendahara BP (Badan Pengusahaan) Kawasan FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang selama 2011 - 2012," ujar Maruhum SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.

Sebelumnya, kata Maruhum, dari Rp381 juta total kerugian negara atas Rp900 juta dana hibah APBD Kota Tanjungpinang 2011 - 2012 pada BPK FTZ, sebesar Rp109 juta dikembalikan ke kas daerah kota Tanjungpinang, dan sisanya digunakan tersangka Firman maupun Herman, termasuk sejumlah staf yang merasa mengunakan dana hibah APBD yang dibuat fiktif.

"Tadi, selain memeriksa Herman, yang bersangkutan juga meminta bertemu dengan mantan bendaharanya, Friman. Kita panggil (Firman) dari Rutan. Dan keduanya memiliki titik temu dari Rp271 juta sisa kerugian negara untuk dikembalikan secara bersama-sama," jelas Maruhum.

Awalnya, mantan bendahara BPK FTZ sempat komplain atas dibebankanya seluruh kerugian negara terhadap dirinya. Namun dengan pertemuan Herman dan Firman di Kejari, keduanya bersedia menanggung renteng untuk mengembalikan nilai kerugian yang dikorupsi.

"Dengan upaya kedua belah pihak yang ingin mengembalikan, kami mengapresiasi. Namun jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan, maka kami akan melakukan upaya lain apakah nantinya di dalam tuntutan akan dilakukan penyitaan terhadap aset dan sebagainya," terang Maruhum. (*)

Editor: Roelan