Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Staf Subag Keuangan dan Logistik KPU Karimun Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 23-06-2014 | 18:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan staf Sub Bagian Umum Keuangan dan Logistik Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Mariani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (23/6/2014).

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata SH, juga mengharuskan terdakwa mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp102 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 1 bulan tambahan kurungan badan.

Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan terdakwa lain yang divonis sebelumnya, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yang melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara vonis terdakwa Tiaman, yang juga sebelumnya dituntut sama, belum dibacakan majelis hakim.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU, M Bayen SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti kerugiaan negara sebesar Rp102 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selam 6 bulan penjara.

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana bersama dengan lima mantan komisioner KPU Karimun yang sebelumnya terlah divonis. Kedua terdakwa juga dinilai JPU telah melakukan perbuatan, baik bertindak secara sendiri maupun bersama dengan saksi Darman Munir, Zulfikri, Evi Herita, Risdiansyah, dan Hermawan Saputra, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, sekitar Juli 2010 hingga Maret 2011 di kantor KPUD Karimun. (*)

Editor: Roelan