Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuhan Sadis di Bukit Harimau

Lakukan Pembunuhan Berencana, Cipto dan Fazali Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Senin | 30-05-2011 | 19:50 WIB

Batam, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman menuntut Cipto Wanda dan Muhammad Gazali, terdakwa pembunuhan terhadap Rusli Jonathan hukuman penjara selama 20 tahun dalam persidangan di PN Batam, Senin 30 Mei 2011.

Lukman mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti telah melakukan  perampokan sekaligus penganiayan yang mengakibatkan kematian. Keduanya juga dinilai melakukan itu secara berencana, sehingga didakwa secara berlapis dengan pasa;340 dan 365 ayat 4 KUHP, dan dituntut dengan pidana penjara 20 tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah, dituntut 20 tahun penjara dipotong masa tahanan," tegas Lukman dalam persidangan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman SH selanjutnya memberikan kesampatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan, sidang ditunda selama satu minggu kedepan.

Aksi pembunuhan berawal sakit hati kedua terdakwa dengan ucapan korban yang dianggap kelewatan  pada pertengahan 2010 yang lalu. Karena dendam, terdakwa mengatur siasat lalu membujuk korban Rusli Jonathan keluar rumah dengan alasan adanya jual beli besi bekas.

Korban yang tidak merasa ada masalah, ikut pelaku setelah dijemput di rumahnya dengan mobil. Korban lalu diikat dan ditusuk puluhan kali hingga meninggal dunia dan membuangnya di Bukit Harimau, Sekupang.

Kedua tersangka juga menguras isi ATM korban sebesar Rp13 juta setalah meminta paksa nomor PIN nya sebelum tewas.