Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Tilang di PN Batam, Denda Terkumpul Rp1 Juta
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 20-06-2014 | 14:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah warga Batam yang melanggar lalulintas mengikuti sidang tilang di kantor Pengadilan Negeri Batam, Jumat (20/6/2014).

Dalam persidangan dipimpin hakim tunggal Alfian dengan Jaksa Penuntut Aji Satrio, para pelanggar lalulintas dipanggil satu-persatu dan dibacakan kesalahan dan pasal yang telah dilanggar. Kemudian hakim menjatuhkan denda uang yang harus dibayarkan untuk dimasukkan ke kas negara.

"Hari ini ada sebanyak 200 berkas yang akan disidangkan, Tapi yang hadir hanya seratusan. Seluruhnya sepeda motor tangkapan Polresta Barelang," kata Aji kepada BATAMTODAY.COM.

Sedangkan untuk besaran denda yang dijatuhkan beragam berdasarkan pasal yang telah dilanggar, mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Total uang yang terkumpul dari denda yang dibayarkan itu Rp1 juta," tutupnya.

Editor: Dodo