Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Limpahkan Kasus Pencurian dan Penganiayaan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Kamis | 19-06-2014 | 14:17 WIB
kanit_reskrim_bintan_utara_aziz.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Inspektur Polisi Dua Abdul Azis.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepolisian Sektor Bintan Utara akhirnya melimpahkan dua berkas perkara pencurian dan penganiayaan ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang, Kamis (19/6/2014).

Dua kasus tersebut yakni pencurian yang dilakukan oleh tersangka M. Hakim Harahap (23) warga Kuala Sempang, Serikuala Lobam pada akhir April lalu dan kasus penganiayaan dengan tersangka Santos Susdermawan (47), warga Kebun Lima Jalan Raya, Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam, dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bintan Utara setelah menganiaya Sarifah Laila (49) awal Mei lalu.

Demikian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Inspektur Polisi Dua Abdul Azis kepada BATAMTODAY.COM.

"Kedua kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejakasaan dan semua berkas serta tersnagka langsung kita serahkan," ungkap Abdul Azis.

Sebagaimana diketahui, M. Hakim Harahap, ditangkap warga Kampung Bangun Mulyo, Desa Ekanganculai, Teluksebong, Bintan setelah berhasil membobol rumah Zaili Adi, caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) II Bintan, Minggu (27/4/2014).

Setelah berhasil ditangkap warga, sekitar satu jam kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Utara. Dalam kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantara satu set laptop merk Lenovo 14 inch, satu buah BPKB motor atas nama Zaili Adi, uang recehan sebanyak Rp26 ribu.

Hakim di depan penyidik mengaku telah melakukan pencurian dan melakukan pencabulan di sejumlah tempat dan sempat masuk penjara dengan kasus yang sama selama 11 bulan pada tahun 2010. "Sudah pernah masuk penjara karena mencuri ponsel milik warga di ukum 11 bulan dan pernah mencabuli anak di bawah umur di Tanjungpinang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, Santos Susdermawan (47), warga Kebun Lima Jalan Raya, Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam, dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bintan Utara setelah menganiaya Sarifah Laila (49), Jumat (26/4/2014) lalu. Penganiayaan itu terjadi setelah Sarifah -pasangan kumpul kebonya- menanyakan status tersangka dengan istrinya di Flores Manggarai, yang sudah lama tak berkomunikasi.

Namun bukan penjelasan yang didapat, justru terjadi pertengkaran mulut dan berujung  kepada penganiayaan korban. Usai kejadian penganiayaan tersebut, ternyata korban tidak langsung melaporkan tapi bersembunyi di dalam kamar karena ketakutan.

"Hari kedua setelah kejadian, tersangka kembali menganiaya dengan menampar wajah korban. Setelah hari keempat dari kejadian pertama, baru korban memberanikan diri untuk melaporkan tersangka ke polisi dan tersangka pun langsung diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Inspektur Dua  Abdul Azis, di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (7/5/2014).

Dari hasil visum yang dilakukan oleh dokter Puskesmas terdekat, akibat penganiyaan tersebut, korban mengalami luka memar dan ada empat benjolan di bagian depan kepala korban. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet pada bagian siku, baik tangan sebelah kanan dan kiri.

"Antara korban dan tersangka sudah belasan tahun hidup bersama. Namun tidak memiliki surat nikah secara resmi. Sehingga kasus tersebut adalah murni penganiayaan bukan kekerasan dalam rumah tangga," terang Azis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Editor: Dodo