Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Bebas Melenggang ke Kampung Halaman

Tujuh Bulan Berlalu, Sidang Perkara Penganiayaan Ini Tak Juga Kelar
Oleh : CR9
Rabu | 18-06-2014 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tujuh bulan sudah kasus penganiayaan terhadap Merry Kirana oleh mantan suaminya, Ibnu Walid, bergulir ke Pengadilan Negeri Batam. Namun, proses persidangannya tak juga rampung dan Ibnu Walid belum mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.


Sidang perkara penganiayaan terhadap Merry Kierana oleh Ibnu Walid, mantan suaminya, di Pengadilan Negeri (PN) Batam bahkan hingga tiga kali ditunda dengan beragam alasan. Untuk penundaan kali ketiga, yakni pada Rabu (18/6/2014), pihak Kejari Batam beralasan, terdakwa yang diberikan tahanan kota melenggang bebas ke kampung halamannya di Banyuwangi.

Merry pun mengaku kecewa dengan pihak kejaksaan yang terus menunda-nunda persidangan tersebut dengan alasan terdakwa pulang kampung.

"Padahal kasus ini sudah mau satu tahun, tapi kok belum kelar-kelar ya, dengan berbagai macam alasan. Sampai hari ini pun belum juga. Jadi, sidangnya karena alasanya terdakwa pulang kampung sejak dua hari yang lalu dan ini sudah yang ketiga kalinya tunda," papar Merry kepada BATAMTODAY.COM.

"Kenapa tidak segera disidangkan? Saat kita tanya ke jaksanya, Pak Triyanto, jawabannya selalu sabar," keluhnya kembali.

Sebelumnya, Juraidah, penasehat hukum korban, membeberkan, kasus penganiayaan tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan pada November 2013. Sedangkan pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan pada 11 Maret 2014. "Itu kan terlalu lama baru disidangkan," kata Juraidah. (*)

Editor: Roelan