Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Narkoba Senilai Rp20 Miliar, Bripka Nurzali Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Rabu | 18-06-2014 | 16:54 WIB
xtc ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ekstasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nurzali terancam hukuman mati. Banit Buser Polsek Nongsa Bripka ini diseret ke meja hijau karena memiliki narkoba jenis shabu dan ekstasi senilai Rp20 miliar rupiah yang diamankan dari rumahnya, di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center pada Rabu (12/2/2014) lalu sekitar pukul 16.45 WIB.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 137 huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukumannya mati dan minimal enam tahun penjara," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Agus Rochmat, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (18/6/2014).

Dia menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada tersangka yang memiliki jaringan sindikat narkoba internasional asal Mayalsia itu juga disertakan pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

"Pada Senin (16/6/2014) kemaren, tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri dalam rangka tahap dua. Beserta barang bukti kita serahkan. Sekarang tersangka dititipkan oleh Kejati melalui Kejari di Rutan Baloi," terang Agus kembali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, narkotika jenis ekstasi dan shabu milik tersangka oknum polisi Bripka Nurzali senilai Rp20 miliar lebih dimusnahkan Polda Kepri di PT Desa Air Kargo (KPLI), Kabil, Kecamatan Nongsa pada Rabu (12/3/2014) lalu.

Narkotika itu diamankan dari rumah Nurzali di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam Center pada Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 16.45 WIB. Pada penggerebekan yang disaksikan sekuriti dan ketua RW setempat, polisi menemukan 51.097 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan shabu sebanyak 3.356 gram yang diamankan dari rumah tersangka dalam puluhan bungkusan.

"Dalam pemusnahan ini, sebanyak 804 butir ekstasi dikirim ke labfor Mabes Polri, 36 butir kirim ke pengadilan guna pembuktian perkara, dan sebanyak 50.257 butir dimusnahkan yang terdiri dari dua merek '7' dan 'Nike'. Dan narkotik jenis shabu sebanyak 210 gram untuk dikirim ke Puslabfor, 30 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 3.116 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Dalam pemusnahan yang dilakukan Ditnarkoba Polda Kepri di KPLI kali ini, ekstasi dan serbuk shabu tidak melalui proses seperti biasa yang ekstasi diblender dan shabu dimasukkan ke dalam air panas.

Namun berdasarkan rekomendasi Bapedalda, narkotika dua jenis itu dimasukkan ke dalam mesin incinerator atau mesin pembakar dengan panas 500 derajat celsius, agar narkotika itu menjadi abu. (*)

Editor: Roelan