Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertamina Dinilai Polisi Tidak Mau Kerjasama

BAP Kasus Pengoplosan Elpji Illegal Belum Juga Rampung
Oleh : Ali/TN
Senin | 30-05-2011 | 15:20 WIB

Batam, batamtoday - Hingga saat ini, kasus penyulingan elpiji illegal milik PT Vanesh yang di gerebek Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Jalan Tengku Umar, Kawasan Pelita, Lubuk Baja, pada Kamis 14 Maret 2011 lalu, belum sampai ke Kejaksaan Negri Batam.
 

"Belum kita terima limpahan berkasnya. Mungkin masih dalam penyidikan Polresta Barelang," ujar Agus Djonedi, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, kepada batamtoday, Senin, 30 Mei 2011.

Agus mengatakan, meskipun belum menerima berkas pengoplosan gas elpiji itu untuk ditindaklanjuti dan diserahkan ke pengadilan, namun pihaknya tidak bisa mendesak pihik kepolisian.

"Kita tidak bisa mendesak polisi untuk segera melimpahkan kasus ini. Mungkin saja saat ini penyidik masih menemukan hambatan dalam penyidikannya, kita tunggu aja nanti limpahannya," terang Agus.
 
Sementara itu, pihak Polresta Barelang mengatakan, meski pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu, A Hua dan Yohanes sebagai pemilik PT Vanesha,  namun dalam proses penyidikan selanjutnya, pihak Plresta Barelang mengaku terhambat dengan tidak adanya keterangan saksi ahli, belum ada saksi ahli yang mau bekerjasama dengan pihak kepolisian.

"Kita sudah beberapa kali mengirim surat undangan kepada pihak Pertamina, namun sampai saat ini belum juga hadir. Tetapi sekarang sepertinya sudah diambil alih langsung oleh Dirjen Migas," ujar  Aries Andhi, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Seperti dibritakan batamtoday, pada Kamis, 14 Maret 2011 lalu, Satuan Reskrim Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menggerebek gudang elpiji di Jalan Tengku Umar, Kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.

Dalam penggerebekan di gudang elpiji milik A Hua dan Yohanes tersebut, didapati menyimpan tabung bekas asal Singapura. Dalam operasinya, pelaku mengoplos elpiji secara ilegal. Pelaku memindahkan isi gas ukuran 50 kilogram ke dalam tabung Singapura, kemudian menjualnya di kawasan Jodoh dan Nagoya, Batam.

Menurut keterangan polisi, kegiatan ilegal itu telah berlangsung selama satu tahun.