Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Dabo Amankan Penjarah Gudang Bekas PT Timah
Oleh : Nurjali
Rabu | 18-06-2014 | 14:34 WIB
IMG-20140617-00415.jpg Honda-Batam
Ketiga penjarah gudang bekas PT Timah. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Polsek Dabo Singkep berhasil meringkus tiga pelaku penjarah gudang bekas PT Timah di Jalan Pelabuhan Dabo di rumahnya masing-masing. Sementara dua pelaku lagi berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih buron.

Salah satu dari pelaku yang ditangkap merupakan penadah.

Kapolres Lingga, AKBP Puji Santosa, melalui Kapolsek Dabo Singkep, AKP Syafrudin Anwar, mengatakan, perbuatan pelaku sudah sejak lama dilakukan dan baru diketahui pengawas gudang tersebut sekitar tiga hari lalu. Pelapor, Kurnia Fansuri, melaporkan kejadian ini pada Selasa (17/6/2014) sore, dan pada hari yang sama Polsek dabo berhasil meringkus kedua pelaku sementara penadah diamankan malam harinya.

Para penjarah ini telah berhasil mengambil besi dan tembaga kuningan yang nilainya diprediksi berkisar seratus lima puluh jutaan lebih.

Bahkan hasil jarahan tersebut sebagian sudah dijual ke penadah. "Pelaku sudah melakukan penjarahan di tempat itu sejak sebulan yang lalu dan baru tiga hari ini diketahui oleh pengawas dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Dabo," kata Syafrudin kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (18/6/14).

Para pelaku ini merupakan warga Sekop Laut, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Pelaku berinisial Sd (23) dan Ic (17), sementara penadah berinisial NC (38).

"Saat ini para pelaku tersebut sedang diproses di Mapolsek Dabo untuk dimintai keterangan. Dan setelah selesai akan kita limpahkan ke kejaksaan," kata Syafrudin. (*)

Editor: Roelan