Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beri Kesaksian Anaknya yang Tewas Terlindas Truk, Ibu Ini Menangis di Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-06-2014 | 14:34 WIB
kesaksian ibu.jpg Honda-Batam
Setiawardani menangis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak dapat menahan haru dan sedih, mengenang kejadian lakalantas yang menyebabkan anaknya Ahmad Said Fazar meninggal akibat terlindas mobil truk boks yang mundur, Setiawardani menangis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (18/6/2014).

Hal itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo menanyakan awal mula kecelakaan Said terlindas truk yang dikendarai terdakwa Totok alias Antok, (30) di jalan tanjakan Transito Km 8 Tanjungpinang pada Sabtu (19/4/2014) lalu.

Dengan sesenggukan, Setiawardani mengatakan dirinya berangkat keluar dari rumah, membawa anaknya untuk menjemput sesuatu. Tetapi ketika di tanjakan Jalan Transito Km 8 Tanjungpinang, motor Vario yang dikendarainya tiba-tiba ditubruk truk boks yang dikendarai Totok, dengan posisi mundur.

"Saat itu ‎kami ada dipinggir jalan setelah melewati polisi tidur di tanjakan, tapi tiba-tiba, truk yang sebelumnya sudah jauh di depan, mundur dan menubruk motor yang saya bawa," ujar Setiawardani.

Saat kejadian, dirinya sudah tidak dapat mengelak karena truk mundur dengan kencang. Motornya terseret, sementara anaknya terjatuh dan masuk ke kolong truk sebelum akhirnya terlindas ban belakang.

"Motor saya sudah ringsek, anak saya sudah di bawah mobil dan kepalanya terlindas. Sedangkan saya terlempar ke samping, motor masuk ke dalam kolong dan saya tak bisa berbuat apa," ujarnya dengan linangan air mata mengenang kejadian yang dialami.

Saat itu, tambah Setiawardani, dirinya sempat bangkit dan memeluk aanak-nya yang sudah berada di bagian kolong roda depan mobil. Saat itu, lumuran darah dari kepala anak yang disayanginya mengalir dan ketika dilihat kepalanya sudah remuk. Dia menangis, sebelum akhirnya segera membawa anaknya ke rumah sakit dan dinyatakan sudah meninggal.

Sementara itu, mandor toko sembako Rezeki Baru Km 9 Henda Ang alias Akuang, mengatakan, jika Totok alias Antok sebenarnya bukan merupakan sopir melainkan sebagai kernet yang tidak memiliki sim.

"Kami juga tidak tahu, mengapa mobil itu, sampai dia yang bawa, karena sopir truk itu sebenarnya adalah Ali. Saat kejadian kami tidak tahu," ujarnya pada Majelis Hakim.

Atas kejadian itu, Akuang mengaku sangat menyayangkan dan turut berduka,. Di pengadilan, dia atas nama bosnya juga menyatakan permintaan maaf serta belasungkawa. Selain itu, pihak bosnya berjanji akan memberikan santunan dan mengganti motor Vario yang rusak milik Setiawardani.

"Kami berjanji memberikan santunan, dan akan mengganti motor ibu ini, dan sekaligus kami juga menyatakan turu berbelasungkawa," ujarnya.

Atas kejadian lakalantas ini, Jaksa Penuntut Umum Ristianti Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendakwa terdakwa Totok alias Antok dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Dodo