Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Tandatangani Laporan Progres Pekerjaan 100 Persen

PPHP Proyek Pembangunan Gedung UMRAH Layak Dijadikan Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-06-2014 | 09:21 WIB
sidang-pphp-umrah1.jpg Honda-Batam
Ketiga PPHP proyek pembangunan gedung baru Umrah saat mengikuti persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek pembangunan gedung baru Umrah, masing-masing Dr Rumzi Samin selaku Ketua, Yulihendri dan Saiwan ST sebagai anggota, mengaku menandatangani laporan progres pekerjaan 100 persen proyek pembangunan gedung baru Umrah yang terindikasi korupsi, atas pernyataan dan pemberitahuan konsultan pengawas, dalam hal ini PT Tunjuk Satu Konsultan.

"Kami tidak mengetahui secara persis progres pelaksanaan pekerjaan di lapangan, karena pada saat itu kami menyerahkan sepenuhnya pada konsultan pengawas, dan hanya menunggu laporan mingguan dan bulanan," ujar Dr Rumzi Samin dalam kesaksianya di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/6/2014).

Tragisnya, ketiga PPHP proyek gedung baru Umrah di Dompak ini, yang menandatangani laporan progres pekerjaan 100 persen dan berita acara, mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan secara teknis atau melihat langsung progres pelaksanaan pekerjaan di lapangan, dan hanya berdasarkan laporan konsultan pengawas.

Ketiga Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek yang ditunjuk berdasarkan SK Rektor Umrah itu terkesan tidak tahu dan mengerti tugas pokok dan fungsi-nya (Tupoksi) sebagai panitia atau pejabat pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan Permendagri Nomor 13 dan Permendagri Nomor 58.

"Pelaksanaan penandatangan berita acara peneriman hasil pekerjaan proyek, kami lakukan hanya berdasarkan laporan dari pengawas, tanpa melakukan pemeriksaan secara teknis," ujar Rumzi Samin di persidangan.

Adapun laporan pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani ketiganya selaku PPHP, dikatakan Rumzi Samin dan Yulihendri serta Saiwan ST, ditadatangani berdasarkan berita acara progres pelaksanakaan dan penerimaan hasil pekerjaan pada tanggal 14 Deseber 2012, kemudian pada 25 Desember 2012 dengan kemajuan progres 100 persen, dan kemudian pada 31 Desember sebesar 42,01 persen.

"Memang kami tidak pernah melakukan pemeriksaan secara fisik, tetapi hanya lakukan pemeriksaan secara visual berdasarkan laporan dari konsultan pengawas," ujarnya.

Sedangkan untuk progress 42,01 persen tidak dibuatkan berita acara, tetapi format berita acara pemeriksan barang dan kemajuaan pekerjaan dipersiapakan oleh PPK, lalu ditandatangani oleh panitia pemeriksa barang, yang sebelumnya diberitahukan konsultan dan PPK jika pelaksanaan sudah 42,01 persen. Dan sesuai dengan peraturan Dirjen Perbendaharaan Negera, proyek dapat dicairkan jika kontraktor menjaminkan jaminan pelaksanaan pekerjaanya.

Rumji Samin bersama Yulihendri dan Saiwan ST mengakui pelaksanaan pencairan 25 progres kejar awal, dan 100 persen progres pekerjaan tahap I dan 42 persen progress pekerjaan pada tahap II yang ditandatanganinya sebagai konsekwensi untuk melakukan pencairan dana proyek.

"Penandatangan Berita acara Progress Pekerjaan 42,01 Persen pada akhir proyek kami lakukan dengan alasan ketua PPK ada surat Pemutusan Kontrak yang dibuat PPK pada Januari 2013, serta adanya Jamina pelaksanaan kontraktor," ujarnya.

Menyikapi pengakuan ketiga PPHP proyek pembangunan gedung baru Umrah ini, Juru Bicara LSM Kepri Corruption Watch (KCW), Laode Kamaruddin, menyatakan ketiganya layak ditetapkan tersangka. "Suda seharusnya Kejati Kepri menetapkan ketiganya tersangka dalam kasus ini, dari pengakuannya di persidangan saja sudah sangat layak ditetapkan tersangka," ujar Laode Kamaruddin. 

Editor: Redaksi