Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbelit Hutang Koperasi, Inur Tega Memalu Kepala Nenek 74 Tahun
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 17-06-2014 | 16:03 WIB
inur.jpg Honda-Batam
Tersangka Inur saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Hanya gara-gara tidak diberi pinjaman uang, Inur (32) tega memalu kepala dan memukul nenek Ambon (74) warga Jalan Telaga Tujuh RT 1, RW 2, Sei Lakam, Karimun menggunakan palu, Selasa (17/6/2014) sekitar pukul 05.00 WIB. Akibatnya, nenek Ambon koma di RSUD Karimun. Bahkan luka di kepala yang diderita korban mendapat 32 jahitan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Ajun Komisaris Polisi Yoga Buanadipta Ilafi, SIK kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/6/2014) di Mapolres Karimun menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut setelah korban menceritakan kepada anaknya, sesaat sebelum dirinya koma di RSUD Karimun.

"Pada hari Senin, (16/6/2014) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka datang kerumah korban. Tujuannya meminjam uang sebesar Rp5 juta untuk membayarkan hutangnya kepada koperasi keliling. Hanya saja korban tidak memberikannya dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak itu," terangnya

Mendapat jawaban seperti itu katanya lagi, tersangka meminta kepada korban untuk menggadaikan kalung dan rantai emas yang dipakai korban. Namun tetap saja korban tidak memberikannya. Hanya saja malang tak dapat ditolak dan untungpun tak dapat diraih, ternyata tersangka berpura-pura menginap di rumah nenek Ambon, yang selama ini hidup sendirian di rumahnya itu.

"Keesokannya, Selasa (17/6/2014) sekira pukul 05.00 WIB, tersangka bangun dengan perasaan marah. Selanjutnya tersangka mengambil palu yang berada di samping kamar serta mendekati korban yang sedang tertidur lelap," terangnya.

Kemudian kata Yoga lagi, tersangka memukulkan palu ke kepala korban sebanyak 4 kali serta memukul dadanya dengan tangan, hingga korban tidak bergerak. Usai menjalankan aksinya, tersangka mengambil kalung dan gelang yang dikenakan korban dan membawanya kerumahnya yang tak jauh dari kediaman korban. Sedangkan palu seberat 3 kilo tadi, diletakkan di atas sumur dekat rumah korban.

"Perhiasan disimpan tersangka di dalam drum air yang rencananya akan dijual keesokan harinya, kemudian tersangka pergi ke pasar untuk belanja dan mencari tempat penampungan perhiasan itu," katanya lagi.

Hanya saja, saat pelaku pulang dari belanja atau tepatnya di jalan yang tak jauh dari kediamannya di Kolong RT 02/ RW 04, Sei Lakam, tersangka Inur ditangkap petugas dan dibawa ke Mapolres Karimun untuk diinterogasi.

"Kerugian diperkirakan Rp6 juta sedangkan barang bukti lainnya berupa kasur busa kecil warna cream, bantal merah hati, bantal warna cream, kain panjang warna abu-abu, kain sarung warna cream, selimut warna ungu yang keseluruhannya terdapat bercak darah, palu, gelang dan kalung emas untuk sementara diamankan," terangnya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Dodo