Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecelakaan Maut di Nongsa Menewaskan Dua Siswi SMP Negeri 43

Kewenangan Menuntut Pidana Hapus Jika Terdakwa Meninggal Dunia
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-06-2014 | 15:34 WIB
armen-wijaya.gif Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Armen Wijaya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Armen Wijaya mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan perkara kecelakaan maut Toyota Avanza dengan sepeda motor yang menewaskan dua gadis belia siswi SMPN 43, Rama Dwi Putri (14) dan Dea Rafena Goh (13). Sebab terdakwa sudah meninggal dunia.

"SPDP dan berkas kalau dikirim penyidik tetap kita terima. Tapi apa yang mau di P21 kalau tersangka sudah meninggal dunia," kata Armen, Selasa (17/6/2014).

Ia melanjutkan, berdasarkan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika terdakwa meninggal dunia. "Dasarnya di KUHP pasal 77 itu. Kalau sudah (tersangka) meninggal, maka kewenangan pidana hapus," tegas Armen.

Terkait rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian di TKP kemarin, Armen mengatakan pihaknya belum tahu apakah hal itu dilakukan untuk kelengkapan penyidikan Polisi.

"Apakah rekontruksi ulang di TKP untuk kelengkapan penyidik, kita belum tahu. Kemungkinan untuk memastikan posisi penabrak yang menyebabkan sebagai tersangka. Kalau itu kan kewenangan penyidik (polisi)," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan petunjuk Kejaksaan Negeri Batam, penyidik Polresta Barelang kembali menggelar rekonstruksi tabrakan maut Toyota Avanza dengan sepeda motor yang menewaskan dua gadis belia siswi SMPN 43, Rama Dwi Putri (14) dan Dea Rafena Goh (13), di tempat kejadian perkara (TKP), depan Perumahan BCL, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Senin (16/6/2014).

Rekonstruksi yang digelar dihadiri kedua keluarga dan kerabat korban, termasuk keluarga sopir maut, Liliswati. Di lokasi, kedua keluarga adu mulut, karena masing-masing merasa benar.

Namun, penyidik maupun keluarga Liliswati tidak dapat berbicara banyak ketika 4 dari 5 saksi kunci, selain sopir yang merupakan rekan-rekan korban, mengatakan pada saat kejadian mobil Toyota Avanza yang ditunggangi Liliswati ketika itu memakan ruas jalan alias melaju di sebelah kanan.

"Pada saat itu posisi mobil makan jalan ke kanan, arah mau ke Batubesar, sementara kami di sebelah sisi kiri jalan menuju balik ke Batam Center," kata Robi, salah satu saksi.

Keterangan sopir maut, yang hingga kini belum ditetapkan tersangka oleh penyidik, di BAP tentu saja bertolak belakang dengan keterangan 4 saksi, yang melihat kejadian dengan jarak hanya beberapa meter dari lokasi.

Rekonstruksi tersebut menceritakan 5 adegan. Adegan demi adegan yang diperankan peran pengganti Rama Dwi Putri (14) yang ditetapkan sebagai tersangka dan Dea Rafena Goh (13), sementara sopir Toyota Liliswati sendiri.

Mulai dari tabrakan, hingga posisi terpentalnya kedua korban yang akhirnya meninggal. "Hanya sampai 5 adegan aja, karena kami di sini ingin mencari tahu bagaimana peristiwa itu terjadi. Tidak sampai setelah tabrakan. Hasil rekonstruksi tadi, mobil Avanza makan jalan hingga menyebabkan tabrakan," kata penyidik yang tidak mau disebutkan namanya

Editor: Dodo