Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banding Ditolak, 3 WNA Penyelundup 163 Ribu Pil Ekstasi Tetap Dihukum Mati
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-06-2014 | 13:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya banding yang dilakukan Ong Beng Song (warga Singapura), Azmee dan M Sollehuddin (warga Malaysia), terpidana mati kasus penyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi ditolak Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Humas PN Batam, Cahyono mengatakan, sidang putusan di Pengadilan Tinggi terhadap ketiga terdakwa pada tanggal 22 Mei 2014 dan  sampai ke PN Batam tanggal 4 Juni 2014.

"Vonis ketiganya menguatkan putusan PN Batam yakni hukuman mati dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Cahyono kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (17/6/2014).

Bahkan, lanjut Cahyono, ketiga terdakwa telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terpidana Azmee mengajukan kasasi tanggal 10 Juni, terdawa Solehuddin kasasi tanggal 6 Juni dan Ong Beng Song menyatakan kasasi tanggal 16 Juni kemarin.

"Untuk memori kasasi belum disampaikan ke kita karena batas waktunya itu sampai 14 hari," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga warga negara asing yakni Ong Beng Song, Azmee dan M Sollehuddin, Senin (10/3/2014). Ketiganya terbukti menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Budiman Sitorus, memberikan pertimbangan karena jumlah yang sangat banyak. "Sehingga perbuatan tidak dapat ditolerir dan menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya," kata Jack.

Editor: Dodo