Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Spesialis Pembobol Rumah Kos Dibekuk di Batam Kota
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 17-06-2014 | 11:53 WIB
johan-maling.jpg Honda-Batam
Johan, spesialis pembool kos yang kini ditahan di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Spesialis pembobol kos-kosan, Johan (25), terpaksa diamankan Polsek Batam Kota saat kedapatan membobol rumah kos yang berada di Perumahan Mediterania, Batam Center. Warga Rusunawa Mukakuning tersebut juga diketahui datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya menggunakan motor curian.

Aksi Johan digagalkan oleh warga dan petugas keamanan perumahan tersebut setelah melihat gelagat pelaku mencurigkan dan masuk ke dalam kamar kos. Saat keluar, Johan langsung diamankan warga dan dimintai keterangan. Alhasil, warga menemukan satu ponsel Nokia slide yang diambil dari dalam salah satu kamar kos tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Batam Kota, Komisaris Suherman Zein, Johan setelah diamankan warga, langsung diserahkan ke pihakya bersama dengan dua barang bukti, satu unit ponsel yang dicuri di salah satu kamar kos dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi BP 6120 GU yang dipakainya. Motor tersebut juga hasil curian di daerah Bengkong, Januari lalu.

"Pelaku tertangkap tangan telah mencuri ponsel di salah satu kos-kosan. Sementara motor yang ia pakai dicuri Januari lalu di daerah Bengkong. Pelaku ini pemain tunggal," kata Suherman, Selasa (17/6/2014).

Namun kepada wartawan, Johan tidak mengakui telah mencuri sepeda motor yang ia gunakan tersebut. Ia hanya mengakui telah mencuri ponsel di kos Perumahan Mediterania.

Johan sendiri berdalih tidak mengetahui kalau motor tersebut adalah hasil curian, karena ia mengaku membeli motor dari Hendri, warga ruli depan rusunawa Mukakuning. "Saya tak tahu kalau ini motor curian, karena ada STNK-nya," ujar Johan.

Hanya saja setelah diperiksa, jenis sepeda motor dengan isi STNK berbeda jauh. Sepeda motor yang ia gunakan adalah Suzuki Satria FU, sementara STNK tersebut untuk motor jenis Honda.

Pelaku saat ini diamanakan di Mapolsek Batam Kota untuk proses hukum selanjutnya. Ia dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Dodo