Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tali Jangkar Putus, MV Eagle Prestige Diduga Hendak Dilepas
Oleh : Hadli
Selasa | 17-06-2014 | 11:42 WIB
MV-Engedi-ex-Eagle-Prestige1.jpg Honda-Batam
MV Eagle Prestige.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal MV Eagle Prestige yang masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Batam, diduga hendak dilepas secara ilegal oleh PT Bina Bahari Makmur (BBM), pada Senin (16/6/2014) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pantauan di lapangan, kapal yang tengah bersandar di perairan Pulau Janda Berhias itu diapit tiga unit tugbout suruhan PT BBM. ABK tugboat yang sudah menguasai kapal berbendera Panama senilai Rp 25 miliar tersebut dengan lelusa melepas ikatan jangkar dan melemparkan tali untuk mengikat kapal.

"Dua jangkar kapal sudah diputus," ujar Rusli, kuasa hukum PT Masa Batam sebagai pemilik kapal yang dibeli dari hasil lelang di Pengadilan Singapura.

Semua tali dan jangkar sudah dilepas, namun kapal itu tidak serta merta langsung ditarik. Ketiga tugboat itu pun harus pergi meninggalkan kapal.

Informasi di lapangan, kegiatan penarikan kapal ini dilakukan berdasarkan dari kekuatan selembar surat yang dikeluarkan dari Pemerintah Panama. Namun ada indikasi yang diduga bahwa secarik surat penarikan yang diduga hanya akal-akalan dari pihak PT BBM.

"Sudah kita klarifikasi ke Kedutaan Panama di Jakarta, tapi pihak Panama tidak pernah mengeluarkan secarik kertas apapun untuk penarikan kapal itu," kata Rusli.

Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Jon Kenedi, enggan menanggapi telepon wartawan. Sampai berita ini diturunkan, Jon juga belum bersedia membalas pesan singkat yang dikirimkan melalui telepon selular miliknya sehubungan untuk mengetahui apakah pihaknya mengeluarkan surat olah gerak untuk ketiga tugboat yang merapat ke MV Eagle Prestige.

Editor: Dodo