Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangunan Gedung Baru UMRAH

KPPN Cairkan Rp13,3 M DPA Atas Pengajuan Tengku Afrizal
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-06-2014 | 09:19 WIB
sidang umrah kppn.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan gedung baru UMRAH di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Verifikator pencairan alokasi anggaran Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang Joko Pramono mengatakan dari Rp22 miliar alokasi dana pembangunan gedung baru kampus itu dari APBN 2012 di Kementerian Pendidikan, sebanyak Rp13,3 miliar lebih alokasi anggaran telah dikucurkan.

"Pelaksanaan pengucuran kami lakukan berdasarkan berita acara dan Laporan Progress pelaksanaan kegiatan yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan berita acara dan persyaratan lain yang diajukan ke KPPN," jelasnya dalam keteranganya sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan  tindak pidana korupsi pembangunan gedung baru UMRAH Dompak, di PN Tanjungpinang, Senin(16/6/2014).

Pencairan uang muka pertama dilaksanakan pada 19 November dengan total besaran dana Rp2,1 miliar lebih. Pencairan tahap pertama setelah uang muka dilaksanakan pada 17 Desember 2012 sebesar Rp898 juta lebih, dan pencairan tahap II dilaksanakan pada 27 Desember 2012 sebesar Rp8,6 miliar lebih.

"Pelaksanaan pencairan kami lakukan berdasarkan berita acara pelaksanaan kontrak perkejaan, Surat Perintah Membayar (SPM) serta persayaratan lainya," ujar Joko.

Ketika Hakim mempertanyakan apakah verifikasi pelaksana pencairan dana yang dilakukan KPPN berdasarkan progress pelaksanaan kegiatan di lapangan, dan bagaimana mungin pencairan dana tahap I dapat lebih besar dan hanya selisih 10 hari dari pencairan dana pada pemberiaan uang muka, di akhir mata anggaran?

Joko menjelaskan pelaksanaan pencairan dengan memindahkan mata anggaran dari rekening kementerian ke rekening bendahara UMRAH saat pemberian uang muka, dan pencairan tahap I, cukup hanya menyertakan resume kontrak, berita acara yang menjelaskan pelaksanaan kegiatan, serta untuk tahap ke II dikucurkan karena sudah masuk dalam tahap akhir mata anggaran tahun 2012.

"Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan, pelaksanaan pencairan 100 persen dapat dilaksanakan di akhir masa tutup buku aloksi anggaran, dengan syarat, pelaksana kegiatan membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan hingga akhir tahun, dan disertai dengan pemberian jaminan pekerjaan dari kontraktor," kata dia

Hingga, sampai akhir pelaksanaan pekerjaan gedung baru UMRAH, dari Rp22 miliar lebih alokasi dana yang terseia pada 2012, hanya Rp13,3 miliar lebih yang dikucurkan berdasarkan SPMA yang diajukan PPK dengan progress pekerjaan 42,01 Persen, sedangkan sisanya Rp7,4 miliar lebih tidak dapat dilaksanakan dan dikembalikan ke kas negara.

Editor: Dodo