Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Serahkan Memori Banding Vonis Syahdan ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 16-06-2014 | 15:21 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan berkas memori banding atas vonis Muhammad Syahdan, mantan Ketua KPU Kota Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Senin (16/6/2014).

"Memori banding kita serahkan hari ini ke Pengadilan," kata JPU Wahyu Soesanto.

Dia melanjutkan penyataan banding telah disampaikan ke PN Batam pada Kamis lalu usai pembacaan vonis hakim. Pihaknya memiliki tiga hari sejak vonis untuk melengkapi berkas banding tersebut.

"Kita menyiapkan memori banding. Kalau yang mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi itu ya pengadilan negeri," kata Wahyu.

Dikonfirmasi terpisah, Bali Dalo selaku kuasa hukum M. Syahdan yang sebelumnya divonis hukuman percobaan setahun mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan kontra memori bandingnya. "Kita sudah menyerahkan kontra memori banding tadi," ujar Bali Dalo.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam, yang menghukum mantan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan dalam kasus pidana Pemilu 2014.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Umum Kejati Kepri, Wenharnol SH menyatakan, upaya banding putusan PN karena tidak sebanding dengan tuntutan yang diberikan.

"Kita menyatakan banding dan memori bandingnya akan segera kita susun serta kirimkan ke PN sebelum tiga hari," kata Wenharnol, Jumat (13/6/2014).

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Merrywati SH, Budiman Sitorus dan Cahyono mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu melanggar pasal 309 juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012. Namun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman percobaan.

Editor: Dodo